Pengusaha Indonesia Sering Menyuap di Luar Negeri
Survei TII:

Pengusaha Indonesia Sering Menyuap di Luar Negeri

Pengusaha Indonesia menilai hasil survei ini hanya ingin mendiskreditkan Indonesia.

Ali Salmande
Bacaan 2 Menit

 

“Sampai sekarang tak ada pengusaha Indonesia yang ditangkap di luar negeri karena melakukan suap. Apalagi, katanya di sektor konstruksi, sedikit sekali penguasaha Indonesia mengerjakan pekerjaan itu di luar negeri. Saya masih sangsi dengan data-data itu,” jelasnya.

 

Adopsi OECD

Frenky mengusulkan agar pemerintah dan DPR segera mengadopsi semua artikel dalam UNCAC dan Konvensi Organization for Economic Co-operation and Development (OECD) tentang praktek suap internasional ke dalam revisi UU Tipikor. Bila konvensi ini sudah diadopsi, lanjutnya, maka penegak hukum Indonesia bisa melakukan tindakan hukum terhadap pengusaha Indonesia yang melakukan suap di luar negeri. 

 

“Salah satu cara untuk memecahkan masalah ini adalah, ya dengan mengadopsi ketentuan-ketentuan OECD,” jelasnya.

 

Sebelumnya, perilaku penyuapan antar negara ini sempat dibahas dalam Konferensi OECD tentang Anti Penyuapan Asing di Nusa Dua Bali, beberapa waktu lalu. Selusin kesimpulan telah dihasilkan dalam konferensi yang diikuti oleh 400 peserta dari 38 negara ini. Salah satunya adalah tindakan pencegahan, deteksi, dan pengenaan sanksi atas penyuapan memerlukan pendekatan multidisiplin melibatkan pemangku kepentingan dalam kerangka kerja sama internasional dan kawasan.

 

Pihak KPK sendiri mengakui bahwa beberapa pasal dalam UU Tipikor mendefinisikan tindak pidana suap secara sempit. Tindak pidana suap yang murni terjadi di sektor swasta memang belum ter-cover UU Tipikor ini. “(UU Tipikor) hanya yang berkaitan dengan pejabat publik,” ujar Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan M Jasin dalam diskusi yang diselenggarakan hukumonline, beberapa waktu lalu

Tags: