Pengusaha Harus Paham Hukum Hindari Korupsi
Berita

Pengusaha Harus Paham Hukum Hindari Korupsi

Tindak pidana korupsi merajalela lantaran sistem birokrasi, baik di daerah maupun pusat tidak tertata dengan baik.

YOZ
Bacaan 2 Menit
Penegakan hukum terhadap kasus korupsi semakin gencar dilakukan pemerintah. Foto: ilustrasi (Sgp)
Penegakan hukum terhadap kasus korupsi semakin gencar dilakukan pemerintah. Foto: ilustrasi (Sgp)

Sejak berlakunya UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penegakan hukum terhadap kasus-kasus korupsi semakin gencar dilakukan oleh pemerintah. Tak sedikit pejabat negara, baik di tingkat pusat maupun daerah diseret ke Pengadilan Tipikor. Hal itu biasanya melibatkan pengusaha seperti dalam kasus pengadaan barang atau jasa proyek-proyek pemerintah, penyalahgunaan perijinan dan lainnya.

Wakil Ketua Umum Kadin Bidang Hukum dan Hubungan Antar Lembaga, Bambang Soesatyo, mengatakan banyaknya pejabat negara yang terseret tindak pidana korupsi dan melibatkan pengusaha perlu ditindaklanjuti dengan pemahaman serta kesadaran hukum. Hal ini penting sebagai  upaya preventif agar antara pengusaha dan pejabat birokrasi, khususnya di daerah, tidak mengambil risiko hukum dengan melakukan perbuatan korupsi, baik di sengaja atau tidak.    

“Sehingga ke depan tidak ada lagi pejabat dan pengusaha yang terlibat korupsi,” kata Bambang dalam diskusi nasional 'Upaya Menghindari Akibat Hukum Pidana Korupsi Antara Pejabat Daerah dan Pengusaha dalam Membangun Kenyamanan Berinvestasi dan Berusaha,' di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (11/12).

Menurut Bambang, maraknya korupsi yang dilakukan pejabat negara dan pengusaha, salah satunya disebabkan buruknya mental dan minimnya pemahaman serta kesadaran hukum. Dari persepsi pengusaha, sejumlah kasus suap dipicu rumitnya urusan birokrasi pemerintahan dan tak adanya kejelasan hukum perizinan.

Fakta di lapangan, kata Bambang, menunjukkan adanya peraturan daerah yang tidak produktif serta perilaku buruk oknum pejabat birokrasi yang tidak probisnis, sehingga mengakibatkan beban biaya ekonomi tinggi dan inefesiensi waktu, yang menghambat kelancaran bisnis.

Dia menilai pengusaha dan pejabat birokrasi harus memiliki inisiatif bersama menghindari pidana korupsi, dengan membentuk kesepakatan bersama, untuk menyelesaikan persoalan dan hambatan terkait masalah birokrasi, good governance, dan mentalitas pejabat.

“Sehingga, nantinya proses perizinan, pelayanan terhadap dunia usaha, dan kerja sama kemitraan, dapat dilaksanakan secara efesien dan bebas korupsi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya:
Tags: