Pengusaha Harap MA Batalkan Permenaker Outsourcing
Utama

Pengusaha Harap MA Batalkan Permenaker Outsourcing

Karena dianggap bertentangan dengan undang-undang.

ADY TD ACHMAD
Bacaan 2 Menit
Permenaker Outsourcing sedang diuji di MA. Foto: SGP
Permenaker Outsourcing sedang diuji di MA. Foto: SGP

Kalangan pengusaha akhirnya benar-benar mengajukan uji materi Peraturan Menakertrans No 19 Tahun 2012 tentang Outsourcing. Permohonan sudah diajukan ke Mahkamah Agung (MA) pada 14 Februari lalu.

Pemohon uji materi itu adalah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin), Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dan Abadi (Asosiasi Bisnis Alih Daya Indonesia). Serta tujuh perusahaan outsourcing yang tak mendapat order lagi dari perusahaan pemberi pekerjaan setelah terbitnya Permenaker Outsourcing.

Para pemohon itu meminta MA membatalkan dua pasal dari Permenaker ini. Yaitu pasal 1 angka 3 dan pasal 17 ayat 3. Soalnya, kedua pasal itu dinilai bertentangan dengan sejumlah peraturan seperti UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, UU Perkoperasian dan UU Ketenagakerjaan.

Kuasa hukum pemohon, Darmanto, menjelaskan, Pasal 1 angka 3 Permenaker mengharuskan perusahaan penyedia jasa pekerja berbentuk badan hukum perseroan terbatas (PT). Padahal, lanjut Darmanto, badan hukum tak hanya berbentuk PT. Tapi juga bisa berbentuk koperasi.

Kemudian, Darmanto menyorot Pasal 17 ayat (3) Permenaker yang isinya membatasi jenis pekerjaan yang boleh di-outsourcing menjadi lima jenis pekerjaan. Padahal, Pasal 66 UU Ketenagakerjaan hanya menyebutkan lima jenis pekerjaan itu sebagai contoh saja. Sehingga dimungkinkan jenis pekerjaan lain untuk di-outsourcing. 

Belum lagi, pembahasan pembentukan Permenaker itu dinilai bermasalah karena tak melibatkan para pihak untuk membahasnya secara mendalam. Padahal, dalam setiap peraturan ketenagakerjaan, harus melibatkan para pemangku kepentingan. Baik dari unsur pengusaha, pekerja dan pemerintah. “Kami minta Permenaker Outsourcing dinyatakan bertentangan dengan undang-undang,” ujar Darmanto dalam jumpa pers di kantor Kadin di Jakarta, Kamis (28/2).

Darmanto menjelaskan, jika putusan MA nanti mengabulkan uji materi yang diajukan pemohon, maka Kemenakertrans punya waktu 90 hari untuk merevisinya. Bila dalam batas waktu itu Kemenakertrans tak merevisi, maka secara otomatis ketentuan yang diuji materi dinyatakan tak berlaku.

Ketua Umum Abadi, Wisnu Wibowo menambahkan, upaya hukum itu ditempuh karena pemerintah dinilai tak mempertimbangkan masukan dari para pengusaha yang dirugikan dengan terbitnya peraturan yang ditetapkan November tahun lalu itu. Akibatnya banyak pihak yang dirugikan. 

Bukan hanya perusahaan outsourcing dan pemberi pekerjaan, tapi juga pekerja. Karena, regulasi itu membatasi kegiatan bisnis outsourcing. Ujungnya, banyak perusahaan outsourcing yang tutup karena tak diperpanjang kontraknya oleh perusahaan pemberi pekerjaan. Sedangkan perusahaan pemberi pekerjaan kesulitan mendapat pekerja untuk dipekerjakan di sektor kegiatan penunjang. 

Sementara, pekerja outsourcing terpaksa kehilangan pekerjaan karena perusahaan outsourcing tempat dia bekerja kontraknya tak diperpanjang oleh perusahaan pemberi pekerjaan.

Saat ini, Wisnu memperkirakan jumlah perusahaan outsourcing yang tak diperpanjang kontraknya oleh perusahaan pemberi pekerjaan semakin banyak. 

“Permohonan uji materi dilakukan oleh para pemohon dengan harapan untuk menjaga iklim dunia usaha supaya tetap kondusif dan hubungan kerja yang harmonis sehingga dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak dan menghindari terjadinya pemutusan hubungan kerja secara besar-besaran,” kata Wisnu.

Sementara, anggota Kadin sekaligus Ketua Hubungan Industrial dan Advokasi DPN Apindo, Hasanudin Rachman, mengatakan LKS Tripartit Nasional (Tripnas) tak dimaksimalkan dalam pembentukan Permenaker ini. Kemenakertrans terkesan terburu-buru dalam menerbitkan peraturan itu tanpa memperhatikan pendapat anggota LKS Tripnas, khususnya dari unsur pengusaha. 

Hasanudin mengaku baru mendapat undangan sidang pleno LKS Tripnas untuk membahas Permenaker sehari sebelum peraturan itu disahkan. Hasanudin merujuk Konvensi ILO No. 155, yang menyatakan setiap keputusan terkait ketenagakerjaan harus dibahas oleh lembaga tripartit. 

“Makanya Apindo ikut jadi pemohon untuk uji materi Permenakertrans (Outsourcing,-red),” ujar Hasanudin yang juga anggota LKS Tripnas itu.

Terpisah, Dirjen PHI dan Jamsos Kemenakertrans, Ruslan Irianto Simbolon, mengatakan pada saat pembentukan Permenaker Outsourcing, pemerintah sudah berupaya untuk mengakomodir kepentingan semua pihak. Baik itu pengusaha, pekerja dan pemerintah serta pihak terkait lainnya. Pembahasan itu sudah dilakukan lewat LKS Tripnas.

Irianto mengingatkan bahwa fungsi dari LKS Tripnas adalah memberi saran dan pertimbangan kepada pemerintah. Sedangkan keputusan terakhir dari pembahasan itu dilakukan oleh pemerintah. “Dalam pembahasan itu kami melibatkan semua pihak,” tuturnya kepada hukumonlinelewat telepon, Kamis (28/2).

Namun Irianto enggan mengomentari isi dari uji materi para pengusaha. Alasannya, dia mengaku belum mengetahui dengan jelas apa saja yang diajukan dalam uji materi tersebut. Menurutnya, dalam waktu dekat Kemenakertrans akan mempelajari materi yang diajukan para pengusaha ke MA itu. Kemungkinan, pekan depan Kemenakertrans akan menyikapi uji materi tersebut.

Tags:

Berita Terkait