Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12).
Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12).
Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.
Terdakwa kasus dugaan suap PLTU Riau-1 Johannes Budisutrisno Kotjo berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (13/12).
Johannes Budisutrisno Kotjo selaku pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd divonis 2 tahun 8 bulan penjara serta membayar denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim.