Pengusaha Akan Judicial Review UU Penanaman Modal
Berita

Pengusaha Akan Judicial Review UU Penanaman Modal

Tak memproteksi pengusaha lokal.

FNH
Bacaan 2 Menit

Ketua Bidang Advokasi Hukum HIPPI, Adhiswara K Harjono membenarkan rencana uji materi tersebut. Sama halnya dengan Sarman, ia belum dapat memastikan kapan rencana ini akan segera direalisasikan. Yang pasti ia menilai, UU Penanaman Modal Tahun 2007 tidak lebih baik ketimbang UU No 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing. 

"Memang ada rencana uji materi UU Penanaman Modal pada tahun ini, namun belum jelas kapan waktunya. Sekarang kita masih mengkaji UU Penanaman Modal," kata Adhiswara ketika dihubungi oleh hukumonline, Minggu (5/5).

Adhiswara juga menyampaikan hal senada dengan Sarman. HIPPI tidak akan melakukan uji materi Perpres No 77 Tahun 2007. Hal tersebut dipandang tak perlu dilakukan karena jika uji materi terhadap beberapa pasal di dalam UU Penanaman Modal nanti dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK), ia mengatakan Perpres tersebut otomatis juga harus mengalami perubahan.

Jauh sebelum HIPPI berencana mengajukan judicial review, UU Penanaman Modal juga pernah diuji oleh sebelas LSM yang tergabung dalam Tim Advokasi Gerak Lawan. Uji materi itu dilakukan tak lama setelah UU Penanaman Modal disahkan. Dalam permohonannya, mereka meminta MK membatalkan delapan pasal, yakni Pasal 2, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (2),  Pasal 8 ayat (1), Pasal 10 ayat (2), Pasal 12 ayat (1), Pasal 18 ayat (4), dan Pasal 22 agar dinyatakan bertentangan dengan konstitusi.

Namun MK kala itu akhirnya hanya mengabulkan sebagian permohanan dengan membatalkan sebagian Pasal 22 yang mengatur soal hak atas tanah.

Tags:

Berita Terkait