Pengurus PERADI Persoalkan Status Todung di IBA Conference
Aktual

Pengurus PERADI Persoalkan Status Todung di IBA Conference

RZK
Bacaan 2 Menit
Pengurus PERADI Persoalkan Status Todung di IBA Conference
Hukumonline

Keberadaan Todung Mulya Lubis di acara “Anti Corruption Conference: Corruption in Indonesia, Challenges and Solutions” dipersoalkan oleh salah seorang pengurus Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Insiden itu terjadi, Kamis (25/4), pada sesi “Corruption Risks in the Public Procurement Sector”, dimana Todung menjadi panelis.

Saat sesi tanya jawab berlangsung, Leo Tobing, Humas PERADI, mengajukan pertanyaan yang berkaitan dengan status Todung yang pernah dihukum oleh Dewan Kehormatan Daerah PERADI. Hukumonline mencatat, tahun 2008, Todung memang dijatuhi sanksi berupa pencabutan izin lantaran dianggap terbukti melanggar Kode Etik Advokat Indonesia, khususnya aturan konflik kepentingan.

“Menurut Anda apakah conflict of interest itu bentuk korupsi? Tolong jelaskan kepada kami sebagai junior-junior anda,” ujar Leo.  

Tidak hanya kepada Todung, Leo juga melayangkan pertanyaan kepada panitia dari International Bar Association (IBA). Pertanyaannya masih terkait Todung. “Apa standar dari IBA ketika menjadikan seseorang sebagai panelis dalam acara ini?” katanya.

Atas pertanyaan dan pernyataan Leo, Chris Fordham selaku moderator sesi itu menyerahkan kepada Todung untuk menanggapinya.

Todung menyatakan enggan menanggapi Leo. Menurut dia, hal yang ditanyakan Leo tidak relevan dengan tema konferensi. “Forumnya bukan di sini, kita bahas tentang pemberantasan korupsi saja,” ujarnya singkat.

Tags: