Pengunjung Sidang Chevron Ditegur Hakim
Berita

Pengunjung Sidang Chevron Ditegur Hakim

Ahli Edison Effendi dikawal ketat petugas polisi.

INU
Bacaan 2 Menit
Pengunjung Sidang Chevron Ditegur Hakim
Hukumonline

Kehadiran Edison Effendi mendapat respon kurang bersahabat dari pengunjung sidang kasus dugaan korupsi Bioremediasi dengan terdakwa Kukuh Kertasafari di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (20/5). Pengunjung sidang didominasi oleh karyawan PT Chevron Pacific Indonesia (CPI). Edison dihadirkan penuntut umum sebagai ahli bioremediasi. Dalam persidangan ini, dihadirkan pula auditor BPKP Hendri Juliver Sinaga.

Kor “huu!” berulang kali terdengar setiap Edison memberikan keterangan. Sedari awal, sejak tahap penyidikan, kontribusi Edison sebagai ahli memang selalu dipersoalkan oleh para tersangka kasus ini. Pengacara empat karyawan CPI bahkan sempat mengadukan penyidik ke Komisi Kejaksaan, sekira Desember 2012 lalu lantaran menggunakan Edison sebagai ahli.

Inti alasan penolakan terhadap Edison karena yang bersangkutan pernah menjadi penerima kuasa perusahaan yang kalah tender proyek bioremediasi. Masih terkait Edison, keterangan Auditor BPKP Hendri Juliver Sinaga juga mendapat cemoohan dari pengunjung sidang. Pasalnya, BPKP dalam menghitung kerugian negara merujuk pada pernyataan Edison bahwa proses bioremediasi tak memenuhi ketentuan.

Sikap pengunjung sidang membuat jengkel ketua majelis hakim, Sudarmawatiningsih. Pengunjung dinilai mengganggu persidangan, mempengaruhi pendapat ahli serta mendukung terdakwa dan pengacara. Oleh karenanya, Sudarmawatiningsih memberikan peringatan kepada pengunjung sidang sampai tiga kali.

“Majelis peringatkan pengunjung untuk tidak mengeluarkan suara,” ujar Sudarmawatiningsih seraya mengancam akan mengusir pengunjung yang tidak tertib.

Teguran kedua disampaikan Sudarmawatiningsih karena ada pengunjung wanita yang memotret majelis hakim menggunakan Blackberry. “Untuk tidak mengambil gambar menggunakan cahaya (blitz,red),” kata Sudarmawatiningsih sambil menatap pengunjung yang ditegur.

Teguran ketiga, lagi-lagi disebabkan pengunjung yang berseru, ‘huu’. “Majelis peringatkan pengunjung sidang untuk tidak mempengaruhi ahli dan penasihat hukum,” ujarnya lagi dengan nada sedikit tinggi.

Selain insiden teguran hakim, hal menarik yang terjadi dalam persidangan adalah penampilan terdakwa Kukuh yang mengenakan seragam lapangan. Selaku Team Leader Produksi di Sumatera Light South (SLS) CPI Kukuh mamakai seragam lapangan berwarna biru lengan pendek dipadu dengan kaos warna biru lengan panjang serta sepatu boot. Seragam itu ada logo CPI di dada sebelah kiri.

Sedangkan atasan Kukuh, Manajer Lingkungan Sumatera Light Operation (SLO) CPI Endah Rumbiyati mengenakan seragam kemeja warna biru dan celana panjang krem. Sidang Endah digelar terpisah dengan Kukuh.

Pengawalan Ketat
Berdasarkan pengamatan hukumonline, Edison Effendi yang jelas terlihat tidak disukai para karyawan CPI yang menjadi pengunjung sidang, mendapatkan pengawalan ketat oleh aparat Kepolisian. Dia dijaga sejak ada di ruang tunggu di sebuah ruang di lantai dua Pengadilan Tipikor Jakarta.

Ketika masuk ke ruang sidang, petugas dari Polsek Setiabudi, Jakarta Selatan mengawalnya. Saat duduk di hadapan majelis hakim, sejumlah petugas dari Polsek Setiabudi duduk di belakang kursi tim pengacara Kukuh.

Kepada hukumonline, pimpinan pengawal dari Polsek Setiabudi, Inspektur Polisi Satu (Iptu) I Gede S mengatakan pengawalan seperti ini adalah hal yang wajar. “Ini prosedur tetap pengamanan di pengadilan. Lagipula sudah tugas Polisi untuk melindungi warga negara,” paparnya.

Anehnya, pengawalan ketat tidak berlaku untuk ahli-ahli lainnya. Saat Hendri Juliver Sinaga memberikan keterangan, tak ada petugas polisi yang menjaga. Begitu pula, saat Wakil Ketua SKK Migas, Johanes Widjonarko memberikan keterangan di persidangan.

Tags:

Berita Terkait