Pengunduran Diri Mantan Pilot Batavia Air Berujung Ganti Rugi
Berita

Pengunduran Diri Mantan Pilot Batavia Air Berujung Ganti Rugi

Alih-alih ingin memperjuangkan keselamatan penumpang pesawat terbang, mantan pilot Batavia Air malah dijatuhi hukuman denda lantaran mengundurkan diri di luar masa kontrak kerja.

Mon
Bacaan 2 Menit

 

Ritonga menyatakan akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Ia menyatakan putusan belum memenuhi rasa keadilan. "Kita akan mencari keadilan bahkan kalau perlu sampai tingkat kasasi," ujar Ritonga.

 

Senada dengan Ritonga, kuasa hukum Batavia, Samuel L. Tobing, menyatakan keberatan atas putusan hakim.

 

Sebelumnya, gugatan diajukan pada pertengahan September 2008 lalu. Dalam gugatannya Batavia menerangkan, pada 17 Juni 2002, Batavia Air dan Jaka membuat perjanjian kerja No. 03/MB-MD/IDK/VI/2002. Di hari yang sama, keduanya juga menadatangani Surat Perjanjian Ikatan Dinas Pendidikan No. 013/MB-MD/SPD/Pend/VI/2002. Perjanjian itu berlaku selama lima tahun terhitung sejak tanggal 1 Juli 2002.

 

Dua tahun berselang, Batavia dan Jaka kembali membuat addendum perjanjian ikatan dinas pada 19 April 2004, yakni perjanjian No. 024/PID/HR-MB/IV/2004. Perjanjian ini berlaku selama 81 bulan terhitung sejak 19 April 2004 - 19 Januari 2011. Dalam perjanjian itu ditentukan bahwa jika pilot wanprestasi maka pilot akan mengembalikan semua biaya yang dikeluarkan untuk keperluan pendidikan kepada Batavia sebesar AS$ 29.300 plus denda AS$ 20.000. Tak ketinggalan ganti rugi moril maupun materiil yang ditimbulkan akibat pengakhiran masa dinas. Pengembalian itu dibayarkan secara tunai oleh pilot pada saat pengunduran diri berlangsung.

 

Hal senada juga dituangkan dalam addendum perjanjian yang ikatan dinas No. 343/PID/HR-MB/IV/06 pada 11 April 2006. Hanya, jumlah ganti ruginya berbeda yakni AS$ 30.000, sementara denda masih sama yakni AS$ 20.000. Dalam perjanjian ini, Jaka wajib menjalani ikatan dinas selama 8 tahun penuh terhitung sejak 11 April 2006 - 11 April 2014.

 

Pada 29 Mei 2008, Jaka mengajukan pengunduran diri terhitung mulai 1 Juni 2008. Jaka diketahui pindah kerja ke Vietnam Air. Batavia Air sebenarnya tidak keberatan dengan pengunduran diri Jaka, dengan catatan Jaka bersedia mengembalikan biaya pendidikan yang telah digelontorkan Batavia. Namun Jaka tidak menggubris hal itu. Batavia pun memilih menggugat Jaka ke pengadilan. Pasalnya, perjanjian dibuat tanpa paksaan dan ditandatangani secara sadar sehingga memenuhi syarat sahnya perjanjian sesuai Pasal 1320 KUHPerdata. Dengan begitu, berdasarkan Pasal 1340 KUHPerdata, perjanjian kerja berlaku dan mengikat pada pihak-pihak yang membuatnya.

 

Dalam gugatannya, Batavia Air mengalami kerugian lantaran wanprestasi, yakni terganggunya jadwal penerbangan yang sudah diatur. Ujungnya, Batavia Air mendapat complain dari konsumen dan rekan bisnis Batavia Air sehingga Batavia juga meminta ganti rugi immateriil sebesar Rp 3 miliar. Namun permohonan ganti rugi ini tidak dikabulkan majelis hakim.

Tags: