Sekedar mengingatkan, SP BCA Bersatu mempersoalkan Pasal 120 UU Ketenagakerjaan. Ketentuan tersebut menyebutkan bila dalam suatu perusahaan terdapat lebih dari satu serikat pekerja, maka yang berhak merundingkan PKB dengan pengusaha adalah SP yang jumlah anggotanya lebih dari 50 persen dari seluruh karyawan di perusahaan tersebut.
Di PT BCA Tbk terdapat enam serikat pekerja. Yang memenuhi ketentuan Pasal 120 Ayat (1) UU Ketenagakerjaan itu hanya SP Niaga Bank BCA (SP Niba BCA). Alhasil, hanya SP Niba BCA yang ikut merundingkan aturan main bekerja bagi karyawan di BCA seluruh Indonesia itu.
Perjanjian Kerja Bersama
Kepala Biro Hukum Depnakertrans Sunarno menambahkan argumentasi pemerintah mengapa MK harus menolak permohonan ini. Ia mengatakan bila permohonan ini dikabulkan maka akan terdapat banyak SP yang bisa membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB) dengan Perusahaan. Menurutnya, hal itu tak mungkin. “PKB itu aturan main bersama. Tak mungkin ada lebih satu PKB dalam satu perusahaan,” tuturnya.
Sebenarnya, justru hal itu yang membedakan permohonan ini dengan permohonan yang diajukan sebelumnya. Sekretaris Umum SP BCA Bersatu Puji Rahmat pernah mengatakan alasan konstitusional yang digunakannya berbeda. Kalau dulu, lanjutnya, yang diminta adalah agar masing-masing SP bisa membuat PKB yang berbeda-beda. Sedangkan, permohonan ini, jelas Puji tetap menginginkan ada satu PKB di perusahaan. “Yang kami inginkan hanya asas keterwakilan,” pungkasnya.