Pengujian Undang-Undang KY dan MA Dinyatakan NO
Utama

Pengujian Undang-Undang KY dan MA Dinyatakan NO

Upaya sejumlah pengacara menguji UU Komisi Yudisial dan UU Mahkamah Agung kandas di tengah jalan. Mahkamah Konstitusi berpendapat para pemohon tidak memiliki hak gugat atau legal standing.

Mys
Bacaan 2 Menit

 

Namun, Mahkamah berpendirian dalil pemohon bukanlah hak konstitusional yang berkaitan langsung dengan UU yang dimohonkan diuji. Pasal 27 ayat (1) hanya menyangkut hak warga negara dan penduduk yang mempunyai hak yang sama di depan hukum dan pemerintahan. Surat Edaran MA yang didalilkan pemohon, menurut Mahkamah, sama sekali tak menyangkut hak konstitusional pihak yang dirugikan. Faktanya, pasal yang dimohonkan adalah menyangkut pengawasan terhadap hakim.

 

Kalaupun misalnya ada pertentangan antara UU MA dan UU KY dengan UUD 1945, pemohon tidak dirugikan hak konstitusionalnya. Yang rugi justeru pihak lain. Cuma, MK tak menyebutkan siapa pihak lain dimaksud dalam putusan, apakah Komisi Yudisial atau Mahkamah Agung.

 

Pemohon tidak dapat mendasarkan diri pasal pasal 24B ayat (1) UUD 1945 sebagai landasan untuk mengkonstruksikan adanya hak konstitusional para pemohon yang dirugikan, baikn secara aktual maupun potensial, papar Mahkamah dalam pertimbangan hukumnya.

Tags: