Pengujian Periodik Hakim Agung Perlu Kajian Mendalam
Utama

Pengujian Periodik Hakim Agung Perlu Kajian Mendalam

Sudah ada undang-undang yang mengatur masa jabatan hakim.

ASH
Bacaan 2 Menit

Gayus tak memungkiri bahwa hakim agung memang bukan tanpa cela. Namun, dia menilai persoalan terbesar saat ini bukan ada pada kualitas sumber daya manusia tetapi lebih kepada kesejahteraan hakim agung yang perlu ditingkatkan sehingga tidak mudah lagi digoda pihak lain. ”Saya pikir idealnya gaji hakim agung itu Rp250 juta,” katanya.

Ketua KY Suparman Marzuki menyambut positif rencana pengujian kemampuan dan kepatutan secara berkala terhadap hakim agung oleh DPR itu. ”Semangat dari ide itu bagus dan saya sependapat karena DPR ingin ada mekanisme evaluasi periodik,” ujarnya.

Faktanya, kata Suparman, ada saja hakim agung dengan kinerja mengecewakan sehingga bisa diukur saat fit and proper test periodik itu. ”Namun mekanismenya terpenuhinya prinsip transparansi dan akuntabilitas.  Prosesnya juga tetap perlu melibatkan MA dan KY,” katanya.

Usulan pengujian periodik terhadap hakim agung itu mengemuka dalam rapat Panja RUU MA di Komisi III DPR, Kamis (5/9) pekan lalu. Wakil Ketua Komisi III Azis Syamsuddin mengatakan pengujian periodik dan masa jabatan diperlukan agar setiap hakim agung mawas diri dalam membuat putusan. Diharapkan putusan hakim agung memenuhi rasa keadilan masyarakat. Selama ini DPR yang disalahkan karena yang melakukan fit and proper test.

Usulan ini akan dimasukkan dalam revisi UU MA agar usia pensiun hakim agung pada usia 67 tahun memungkinkan untuk dikontrol selama bertugas. Adanya uji kelayakan secara reguler ini nantinya dapat digunakan untuk evaluasi kerja selama lima tahun terakhir tanpa melalui KY. Jikalau tak lulus uji kelayakan dan kepatutan, DPR dapat mencopot dari jabatan hakim agung. Hal ini semata untuk memperbaiki kinerja MA.

Tags: