Pengujian Ketentuan Pemilihan Ketua MPR Terancam Gugur
Aktual

Pengujian Ketentuan Pemilihan Ketua MPR Terancam Gugur

ASH
Bacaan 2 Menit
Pengujian Ketentuan Pemilihan Ketua MPR Terancam Gugur
Hukumonline
MK menegaskan permohonan PDI Perjuangan ‎terhadap Pasal 15 ayat (2) UU No. 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD belum diregistrasi. Pasal tersebut mengatur tentang mekanisme pemilihan Ketua MPR dengan sistem paket.

Ketua MK Hamdan Zoelva mengatakan permohonan uji materi itu baru didaftarkan pada Jumat 3 Oktober sore. Setelah diperiksa, permohonan yang diajukan Politisi PDIP Henry Yosodiningrat dan pengacara Junimart Girsang dkk itu belum lengkap. “Sampai tadi pagi permohonannya belum lengkap dan belum diregistrasi,” kata Hamdan di‎Gedung MK, Jakarta, Senin (6/10).

Hamdan menyerahkan kepada PDIP apakah mau melanjutkan perkara ini atau tidak. Mengingat malam ini pemilihan pimpinan MPR akan dilaksanakan. “Kita lihat saja. Terserah pemohon kalau dilanjutkan kita layani, ditarik juga kita layani. Karena keperluannya kan untuk sidang MPR,” kata Hamdan.

Hamdan eng‎gan berkomentar lebih jauh mengenai uji materi ini. Apalagi permohonan tersebut sudah didaftarkan, maka semuanya harus dibahas dalam sidang. “Permohonan sudah masuk, MK harus membicarakan perkara di dalam sidang. Hakim memberikan nasihat-nasihat, pihak-pihak boleh bertanya pada hakim,” ujar dia.

Sebelumnya, Jumat 3 Oktober sore PDIP mendaftarkan permohonan pengujian Pasal 15 ayat (2) UU MD3 yang mengatur mengenai mekanisme pemilihan pimpinan MPR dengan sistem paket. PDIP saat itu mendesak MK segera memberikan putusan sela sehingga rapat paripurna pemilihan pimpinan MPR yang dilaksanakan pada Senin 6 Oktober malam dapat ditunda.
Tags: