Pengujian eks Perppu MK Sarat Konflik Kepentingan
Berita

Pengujian eks Perppu MK Sarat Konflik Kepentingan

Kecil kemungkinan permohonan pengujian ini dikabulkan.

ASH
Bacaan 2 Menit
Pengujian eks Perppu MK Sarat Konflik Kepentingan
Hukumonline
Cepatnya proses persidangan pengujian materi UU No. 4 Tahun 2014 tentang Penetapan Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang Perubahan Kedua UU MK menimbulkan pertanyaan dari sejumlah pihak. Pasalnya, tak lebih dari 2 minggu proses pengujian yang dimohonkan sejumlah advokat konstitusi dan dosen FH Universitas Jember ini selesai diperiksa oleh majelis MK.

Kedua pemohon, mempersoalkan penambahan syarat hakim konstitusi 7 tahun tidak aktif di parpol, mekanisme seleksi hakim konstitusi oleh tim panel ahli termasuk syarat panel ahli berpendidikan minimal magister, dan perbaikan sistem pengawasan hakim konstitusi yang melibatkan KY.

Peneliti ICW Tama S Langkun mencurigai proses uji materi UU MK itu yang prosesnya begitu cepat. Selain itu, pemanggilan ahli dari para pemohon dan pemerintah hanya diminta keterangan tertulisnya saja.

“Mereka hanya diberi waktu 3 hari sejak Selasa (4/2) kemarin untuk menyerahkan keterangan ahli, ini tidak masuk akal. Yang namanya keterangan ahli biasanya butuh waktu menyusunnya,” kata Tama dalam sebuah diskusi di Jakarta, Kamis (6/2).

Dia menambahkan perkara ini akan sangat menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih, ada asas hukum yang melarang hakim memutus yang menyangkut dirinya sendiri atau disebut nemo yudex in causa sua. “Sebenarnya MK secara asas tidak boleh mengadili pengujian UU ini. Karena itu, sudah seharusnya perkara ini dinyatakan tidak dapat diterima atau ditolak,” kata Langkun.

Pengamat Hukum Tata Negara Refly Harun menilai jika MK mengabulkan pengujian UU MK itu kredibilitas MK akan semakin menurun. Padahal, saat ini MK masih dalam proses pemulihan kepercayaan publik pasca tertangkap Akil Mochtar. Belum lagi, status dua hakim konstitusi Patrialis Akbar dan Maria Farida masih dipertanyakan seiring putusan pembatalan Keppres pengangkatan keduanya dibatalkan PTUN Jakarta.

“Belum lagi kita juga memantau hasil proses hukum kasus Akil Mochtar, apakah hakim konstitusi lain yang terlibat. Makanya, kita berharap semua persoalan itu segera diselesaikan agar pemulihan kepercayaan terhadap MK berjalan cepat,” kata Refly.

Dia mengatakan jika MK mengabulkan pengujian UU MK itu akan kembali status quo. Artinya, membuka lebar calon hakim konstitusi dari kalangan partai politik dan tidak ada lagi pengawasan eksternal untuk mengawasi MK. Dia pun menilai pengujian UU MK itu disinyar tidak terlepas kepentingan parpol untuk melanggengkan jabatan.

“Jangan sampai lembaga MK terciderai karena konflik kepentingan segelintir oknum yang membawa misi kepentingan parpol,” kata Refly.    

Refly merasa MK berhasrat ingin menghapus ketentuan syarat hakim dari partai politik. Dia juga menuding MK berkeinginan agar KY tidak terlibat dalam perekrutan hakim konstitusi atau pengawasan terhadap MK.Menurutnya, seharusnya dalam menangani pengujian undang-undang, MK harus menggunakan asas kehati-hatian, terlebih dalam mengambil keputusan.

“Makanya, kita desak MK untuk menolak permohonan pengujian UU MK ini, kalau tidak krdibilitas akan semakin menurun,” katanya.

Sementara Sosiologi UI Prof Thamrin Amal Tamagola memprediksi pengujian UU MK bakal ditolak. Sebab, beberapa hakim konstitusi tentunya akan berpikir secara jernih persoalan ini. Soalnya, kepercayaan sebagian masyarakat terhadap MK belum pulih. “Saya pikir kecil kemungkinan jika permohonan ini dikabulkan,” kata Thamrin.

Sidang perdana, pengujian UU eks Perppu MK ini dimohonkan sejumlah advokat konstitusi dan dosen FH Universitas Jember ini disidangkan pada 23 Januari 2014. Dilanjutkan sidang perbaikan permohonan yang digelar pada 30 Januari 2014. Terakhir, Selasa (4/2) kemarin yang mengagendakan keterangan pemerintah dan mendengar satu orang ahli. Selanjutnya, para pihak diminta menyerahkan keterangan ahli dan kesimpulan secara tertulis.     

Para pemohon menganggap UU No. 4 Tahun 2014 dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sebab, UUD 1945 tak mengamanatkan pelibatan KY dalam pengajuan calon hakim konstitusi melalui panel ahli dan pengawasan hakim konstitusi.Penambahan syarat calon hakim konstitusi tidak menjadi anggota parpol dalam waktu tujuh tahun pun tidak dikenal dalam UUD 1945. Selain itu, syarat anggota tim panel ahli berpendidikan minimal magister pun dipersoalkan pemohon II.
Tags: