Penguatan Profesi Auditor Hukum Segera Diatur Regulasi Khusus
Terbaru

Penguatan Profesi Auditor Hukum Segera Diatur Regulasi Khusus

Modal awal untuk profesi auditor hukum yang semakin berkembang.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Para narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk 'Strategi dan Kebutuhan Regulasi dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Hukum', Rabu (31/7/2024) di Hotel Pullman, Jakarta. Foto HFW
Para narasumber dalam Seminar Nasional bertajuk 'Strategi dan Kebutuhan Regulasi dalam Upaya Peningkatan Kepatuhan Hukum', Rabu (31/7/2024) di Hotel Pullman, Jakarta. Foto HFW

Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN) berkomitmen memperkuat fungsi dan keberadaan profesi auditor hukum. BPHN menilai Asosiasi Auditor Hukum Indonesia (ASAHI) sebagai asosiasi yang menaungi auditor hukum di Indonesia telah membudayakan kepatuhan dan kesadaran hukum di tengah masyarakat.

Hal ini disampaikan oleh Kepala BPHN Widodo Ekatjahjana, dalam Seminar Nasional Peningkatan Kepatuhan Hukum yang diselenggarakan oleh ASAHI, Rabu (31/7/2024). Widodo menyampaikan akan ada regulasi khusus yang mengatur soal eksistensi peran auditor hukum.

Baca juga:

“Substansi dalam Rancangan Peraturan Presiden ini akan mengatur fungsi pembentukan hukum serta objek dan lingkup audit yang mencakup pelaksanaan hukumnya,” ujar Widodo. BPHN akan menggandeng ASAHI dalam upaya menjalankan fungsi peningkatan kesadaran dan kepatuhan seluruh masyarakat tanpa terkecuali. Pemerintah melalui BPHN mengusulkan agar ada pengakuan dan penegasan eksistensi profesi hukum auditor hukum.

Ketua Dewan Pembina ASAHI, Jimly Asshidiqie mendukung penuh inisiatif pemerintah dalam menggandeng profesi auditor hukum. Hal ini dinilai sebagai strategi peningkatan kepatuhan hukum yang dikaitkan dengan fungsi audit hukum.

Sama halnya dengan profesi advokat dan notaris, profesi auditor hukum sudah seharusnya memiliki pengaturan profesinya sendiri di dalam undang-undang. Jimly mengatakan perlu agar profesi ini memiliki kedudukan.

“Walaupun belum ada undang-undangnya, tidak apa-apa. Yang terpenting audit hukum disebut di dalam pasal atau ayat. Kalau sudah dicantumkan, insya Allah kedudukannya kuat,” jelas Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Indonesia ini dalam kesempatan yang sama.

Jimly berharap dicantumkannya profesi auditor hukum dalam regulasi yang sedang digodok oleh BPHN dan Kementerian Hukum dan HAM menjadi langkah awal menuju profesi ini diatur dalam undang-undang.

Sambil menunggu pengaturan dalam undang-undang, dukungan dari BPHN dan Kementerian Hukum dan HAM pada profesi auditor untuk menyusun regulasi dinilai positif oleh Jimly. “Semuanya butuh proses, naik pelan-pelan. Dari Peraturan Presiden dulu nanti baru menjadi undang-undang,” lanjut Jimly.

Jimly mendorong ASAHI dan para auditor hukum untuk memanfaatkan sebaik-baiknya ruang yang diberikan oleh BPHN untuk dalam penataan sistem hukum ini. Ia berharap ada keberlanjutan dan perbaikan di tengah kompleksitas yang ada saat ini.

Audit dari segi hukum saat ini masih belum banyak dilakukan padahal risiko hukum yang berpotensi menjadi permasalahan sangat mungkin terjadi. Risiko tersebut belum banyak dipahami oleh lingkungan instansi pemerintah, termasuk lingkungan swasta.

Kepatuhan hukum bukan hanya dalam hal pembentukan, tetapi juga penerapan dan penegakan. BPHN dalam hal ini ikut berperan dalam mewujudkan sistem hukum nasional yang dapat menumbuhkan kesadaran dan kepatuhan hukum, menjamin kepastian hukum, melindungi HAM, serta memberikan kebermanfaatan bagi seluruh rakyat Indonesia.

Nantinya badan usaha, badan hukum, maupun badan publik wajib mengikuti program peningkatan kesadaran dan kepatuhan hukum melalui audit hukum. Selama ini pelaksanaan audit hukum sudah dilakukan oleh profesi auditor hukum. Namun, belum ada payung hukum yang memberikan penguatan terhadap pelaksanaan audit hukum oleh auditor hukum.

Auditor hukum sangat berperan dalam menilai kepatuhan hukum di lingkungan badan usaha, badan hukum, maupun badan publik, termasuk mengukur seberapa jauh peraturan perundang-undangan dilaksanakan dan dipatuhi oleh pihak yang diaudit.

Tags:

Berita Terkait