Pengolahan Minerba Wajib Dilakukan di Indonesia
Berita

Pengolahan Minerba Wajib Dilakukan di Indonesia

Mineral dan logam yang sudah dimurnikan nilainya lebih tinggi. RUU Minerba mewajibkan pengolahan dilakukan di Indonesia.

M-3
Bacaan 2 Menit

Melihat kenaikan nilai yang begitu menggiurkan, hati menjadi miris mengetahui, Selama ini ANTAM menjual bijih bauksit ke Jepang dan Cina, ujar Prof Irwandy. Di sana, Jepang dan Cina yang mengubah biji bauksit Indonesia menjadi aluminium dan menjualnya dengan harga berlipat-lipat.

Selain itu, hasil dari smelter sampai sekarang yang dihitung hanya tembaga, emas dan perak. Sementara ore, bongkahan batu yang mengandung logam atau mineral, sebenarnya juga mengandung mineral atau logam ikutan seperti indium, paladium, dan cobalt yang sangat berharga, sama sekali tidak dihitung. Untuk catatan, paladium saja, satu onsnya dapat mencapai AS$348 tapi tidak dihitung.

Kita harus memperhatikan masalah regulasi untuk menghindari kutukan, jelas Ryad. Insinyur metalurgi yang banting setir jadi ahli hukum ini yakin kekayaan alam Indonesia akan menjadi kutukan jika tidak dikawal dengan regulasi yang baik.

Dalam pandangannya, RUU Minerba harus menyeimbangkan kepentingan pemerintah dan pengusaha. Pada dasarnya, investor hanya mau dua hal: Secured Investment dan Exit Strategy, jelasnya. Karenanya pemerintah harus memberikan kepastian hukum di bidang sistem perijinan dan perpajakan tapi dengan tetap melindungi perusahaan lokal.

Itulah bedanya Pertamina dan Petronas, tutur Ryad. Kalau diperhatikan, undang-undang pendirian Petronas amat mirip dengan UU No. 8 Tahun 1971 yang menjadi dasar pendirian Pertamina dengan hanya satu klausul yang berbeda. Pemerintah Malaysia menetapkan pihak mana pun yang bertentangan dengan Petronas adalah kriminal. Itu melindungi Petronas dari menjadi sapi perah, jelasnya.

Tags: