Pengiriman TKI ke Malaysia Dimulai Desember
Aktual

Pengiriman TKI ke Malaysia Dimulai Desember

Yoz
Bacaan 2 Menit
Pengiriman TKI ke Malaysia Dimulai Desember
Hukumonline

Pemerintah melalui Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan mengirim kembali Tenaga Kerja Indonesia (TKI) untuk sektor domestik (PRT) ke Malaysia pada 1 Desember 2011. Pengiriman TKI ke negeri jiran itu sempat terhenti sejak 25 Juni 2009, setelah pemerintah memutuskan untuk melakukan moratorium.

 

Dikutip dari situs Kemenakertrans, Jumat (21/10), Menakertrans Muhaimin Iskandar mengatakan proses akhir persiapan pencabutan status moratorium sudah diawali dengan pertemuan antara Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Perdana Menteri Malaysia Dato' Sri Mohammad Najib Tun Abdul Razak di Lombok Tengah, NTB pada 20 Oktober lalu.

 

Menurutnya, Indonesia dan Malaysia telah melakukan serangkaian pertemuan bilateral, baik berupa forum joint working group (JWG) dan joint task force (JTF) sebagai persiapan teknis pelaksanaan kembali penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia. Kedua negara akan melaksanakan evaluasi terakhir mengenai persiapan pencabutan status moratorium penempatan dan perlindungan TKI sektor domestik worker/penata laksana rumah tangga ke negara itu.

 

“Evaluasi terakhir rencananya dilaksanakan pada 19 November 2011 oleh JTF antar kedua negara untuk membahas poin kesepakatan amendemen memorandum of understanding (MoU) yang ditandatangani di Bandung, Mei 2011,” ujarnya.

 

Pencabutan status moratorium penempatan dan perlindungan TKI ke Malaysia sendiri akan dilakukan pada 1 Desember 2011 dengan ketentuan semua persyaratan terpenuhi. Syarat yang ditetapkan antara lain paspor dipegang oleh TKI, mendapatkan satu hari libur dalam seminggu dan pengguna jasa/majikan wajib membayar upah dalam jumlah tertentu sesuai dengan kesepakatan bersama dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja.

 

Syarat lainnya adalah pembayaran gaji sesuai dengan ketentuan pasar yang berlaku, yaitu saat ini gaji pokok minimal RM 700 per bulan dan memastikan potongan gaji bagi penata laksana rumah tangga hanya RM 1.800 selama bekerja di Malaysia. “Pembayaran gaji TKI wajib ditransfer oleh pengguna jasa atau majikan melalui bank dan memastikan pembayaran levy asuransi di bawah workmen comparative act,” ujar Muhaimin.

 

Muhaimin mengklaim bahwa pemerintah telah melakukan sinkronisasi kelembagaan dan evaluasi terhadap semua instansi terkait dengan penempatan dan perlindungan TKI mulai dari perekrutan hingga kembali ke daerah asal.

 

Sedangkan untuk prioritas kerja dalam pembenahan penempatan dan perlindungan TKI tengah disiapkan konsep standardisasi kompetensi bagi TKI, revitalisasi pengadaan balai latihan kerja (BLK) di sejumlah daerah sebagai tempat pelatihan bagi calon pekerja atau pekerja untuk meningkatkan kualitasnya sangat dibutuhkan. “Pemerintah akan melarang TKI berangkat jika tidak siap,” tuturnya.

 

Seperti diketahui, Pada 30 Mei 2011 pemerintah Indonesia dan Malaysia sepakat menandatangani protokol atau amandemen nota kesepakatan (MoU) menyangkut penempatan dan perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) sektor domestik atau pembantu rumah tangga (PRT) di Malaysia.

 

Penandatanganan MoU TKI sektor domestik ini merupakan tahapan awal dari dicabutnya moratorium penempatan TKI sektor domestik dan kembali membuka pengiriman TKI ke Malaysia. Hasil kesepakatan kedua negara ini menyangkut sejumlah perbaikan antara lain mengenai penyimpanan paspor dipegang oleh TKI, pemberian hak libur atau cuti mingguan, pengendalian biaya penempatan dan adanya akses komunikasi.

Tags: