Penghargaan Seumur Hidup untuk Sang Begawan Hukum Perdata J Satrio
Hukumonline Editor’s Choice 2022

Penghargaan Seumur Hidup untuk Sang Begawan Hukum Perdata J Satrio

Semasa hidupnya, almarhum telah berkontribusi besar terhadap dunia Hukum Perdata. Diantaranya mendedikasikan diri sebagai pengajar ilmu hukum dan melahirkan 27 buku buah pikirnya.

Ferinda K Fachri
Bacaan 3 Menit

Satrio kemudian memulai perjalanan kariernya menjadi dosen pada FH Universitas Wijaya Kusuma di tahun 1980. Satu tahun kemudian, dirinya juga berkesempatan mengajar pada FH Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed) dari 1981 sampai dengan 1998; Program Magister Kenotariatan Universitas Gadjah Mada (UGM) pada 2001-2005; dan Pendidikan Notariat Universitas Hasanuddin (Unhas).

Kecintaannya terhadap dunia mengajar membawanya mengarungi perjalanan panjang sebagai dosen berbagai mata kuliah di FH. Sebut saja diantaranya seperti Pengantar Ilmu Hukum, Hukum Perdata I, Hukum Perdata II, Hukum Jaminan, dan Hukum Perikatan.

Tidak berpuas diri, di sela-sela kesibukkannya sebagai seorang dosen, J Satrio menyelesaikan pendidikan notariatnya di FH UGM pada tahun 1984. Dari situlah Satrio mulai memperluas cakrawala profesinya di samping menjadi dosen, ia juga mulai menjajaki profesi notaris di Purwokerto sepanjang tahun 1985 sampai tahun 2001.

Salah satu hasil kerjanya sebagai notaris ialah pembuatan Akta No.5 untuk Yayasan Lembaga Penelitian dan Pengembangan Sumber Daya dan Lingkungan Hidup (LPPSLH) pada 28 Februari 1987. Ia juga sempat aktif menjabat sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) di Purwokerto (1987-2001).

Setelah pensiun sebagai Notaris di 2001, ia masih lanjut mengajar di FH dan akhirnya baru berhenti mengajar sebagai dosen pada tahun 2005. Setelah pensiun, mendiang pengajar tulen itu masih memberikan diskusi dan konsultasi meski hanya kepada beberapa law firm di Jakarta dan satu bank yaitu Bank Central Asia (BCA).

Tags:

Berita Terkait