Penghapusan KASN dalam UU ASN Terbaru, KPPOD: Langkah Mundur Reformasi Birokrasi
Terbaru

Penghapusan KASN dalam UU ASN Terbaru, KPPOD: Langkah Mundur Reformasi Birokrasi

Revisi UU ASN seharusnya memperkuat kewenangan KASN dan sistem pengawasan-pembinaan terhadap kinerja kepala daerah sebagai PPK, bukan menghilangkan KASN.

Ady Thea DA
Bacaan 3 Menit

Dia menekankan hilangnya KASN merupakan langkah mundur reformasi birokrasi di daerah. Hal ini menjadi legacy buruk bagi kepemimpinan Presiden Joko Widodo yang menempatkan reformasi birokrasi sebagai salah satu prioritas selama hampir satu dekade terakhir. Setidaknya ada 2 catatan mengenai persoalan ini. Pertama, KASN merupakan lembaga non struktural yang mandiri dan bebas dari intervensi politik yang bertugas menjaga netralitas Pegawai ASN.

KASN juga berwenang mengawasi setiap tahapan proses pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi mulai dari pembentukan panitia seleksi instansi, pengumuman lowongan, pelaksanaan seleksi, pengusulan nama calon, penetapan, dan pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi. Kedua, kehadiran KASN semakin krusial mengingat mengingat jual-beli jabatan terkait promosi, mutasi, dan demosi jabatan pimpinan tinggi dan/atau ASN di lingkup pemerintah daerah merupakan salah satu modus korupsi kepala daerah pada era otonomi daerah-pasca reformasi.

Dalam kedudukannya sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK), Herman menyebut Kepala Daerah memiliki kewenangan untuk mengangkat, memindahkan, dan memberhentikan pejabat di daerah. Peran ini juga membuat politisasi birokrasi dan birokrasi berpolitik menjadi fenomena yang mengemuka jelang Pilkada (Kajian KPPOD, 2018). Alhasil, asas netralitas ASN sering dilanggar dalam kontestasi politik di daerah.

Pilar penting

Herman mengingatkan KASN merupakan pilar penting dalam mewujudkan pencapaian  tujuan reformasi birokrasi sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) No.81 Tahun 2010tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Terutama pada area perubahan pengawasan (meningkatnya penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme dan area perubahan akuntabilitas (meningkatnya kapasitas dan akuntabilitas kinerja birokrasi).

Soal isu tumpang tindih kewenangan KASN dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen-PANRB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN), Herman menyebut UU 5/2014 sudah memisahkan secara tegas. KASN berwenang dalam melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan dan Manajemen ASN untuk menjamin perwujudan Sistem Merit serta pengawasan terhadap penerapan asas serta kode etik dan kode perilaku ASN.

Sementara, Kemen-PANRB berwenang dalam perumusan dan penetapan kebijakan, koordinasi dan sinkronisasi kebijakan, serta pengawasan atas pelaksanaan kebijakan ASN. BKN berwenang dalam penyelenggaraan Manajemen ASN, pengawasan dan pengendalian pelaksanaan norma, standar, prosedur, dan kriteria Manajemen ASN.

Kendati tugas dan fungsinya yang penting, tapi selama ini KASN tidak dibekali dengan kewenangan yang mumpuni dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Herman menjelaskan KASN hanya sekadar memberikan rekomendasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Apabila tidak ditindaklanjuti oleh PPK, maka KASN bisa memberikan rekomendasi kepada Presiden untuk memberikan sanksi kepada kepada PPK yang tidak menindaklanjuti Keputusan KASN.

“Karena itu, Revisi UU ASN seharusnya memperkuat kewenangan KASN dan sistem pengawasan-pembinaan terhadap kinerja kepala daerah sebagai PPK, bukan menghilangkan KASN,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait