Pengguna Jasa Lion Air Menggugat
Berita

Pengguna Jasa Lion Air Menggugat

Armada angkutan udara Lion Air membatalkan penerbangan secara sepihak.

HRS
Bacaan 2 Menit

Selain dituding melanggar ketentuan Pasal 12, tindakan pesawat yang memiliki logo kepala singa ini juga melanggar ketentuan Pasal 36 huruf d Peraturan Menteri Perhubungan No. KM 25 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara. Isi pasal ini tak berbeda dengan Pasal 12 PM No. 77/2011 yang mengatur bahwa pengangkut udara wajib mengalihkan penumpang kepada armada lain.

Ngurah juga menunjukkan iktikad buruk Lion Air. Iktikad tidak baik itu semakin terlihat jelas dengan dicantumkannya klausula baku tentang pengalihan tanggung jawab di tiket penjualannya, khusus bagian syarat dan ketentuan. Klausula tersebut menyatakan bahwa Lion Air berhak membatalkan atau mengubah rencana keberangkatan, jadwal, rute, pesawat terbang atau tempat transit kepada penumpang yang telah membeli tiket dengan alasan apapun tanpa pemberitahuan. 

Pencantuman klausula baku tersebut telah melanggar UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, khususnya Pasal 18 huruf a. Apabila pengusaha mencantumkan klausula baku dalam perjanjiannya, sesuai dengan Pasal 18 ayat (3) UU Perlindungan Konsumen, klausula tersebut harus batal demi hukum. Dengan demikian, Ngurah meminta majelis untuk membatalkan klausula baku tersebut dan menyatakan Lion Air dan Kementerian Perhubungan melakukan perbuatan melawan hukum.

Lantaran tak bertanggung jawab, KPH terpaksa merogoh kocek lebih banyak lagi sejumlah AS$104.285 kepada moda transportasi udara lain, yaitu Nash Air. Tak hanya merugi dengan membeli tiket, KPH harus mengeluarkan biaya tambahan lain atas keterlambatan penerbangan.

KPH harus menanggung tambahan biaya penginapan calon jemaah 1 hari sejumlah SR 10.560 di Medina Palace dan SR 35.000 di Mubarok Madina Hotel. Sedangkan biaya konsumsi calon jamaah selama 1 hari adalah SR 11.475. Jangan lupa, KPH juga menambah biaya penginapan sebelum keberangkatan selama 1 hari di Tangerang yang mencapai Rp13,440 juta. 

"Meminta majelis hakim menghukum Lion Air membayar ganti kerugian sebanyak AS$104.285 beserta biaya tambahannya dan ganti kerugian immaterial senilai Rp100miliar," pungkas Ngurah.

Pengacara Lion Air Nusirwin masih belum bisa berkomentar terkait gugatan KHP. Pasalnya, Nusirwin belum mengetahui mengenai gugatan ini. "Saya belum tahu ada gugatan tersebut," tutur Nusirwin ketika dihubungi hukumonline, Senin (17/6).

Tags:

Berita Terkait