Penggugat Tuding Lion Air Manipulasi Fakta
Berita

Penggugat Tuding Lion Air Manipulasi Fakta

Penggugat menilai bahwa kerugian yang diklaim Lion Air mengada-ada dan bukan merupakan tanggung jawab penggugat.

M-11
Bacaan 2 Menit
Penggugat tuding kerugian yang diklaim Lion Air mengada-ada. Foto: SGP
Penggugat tuding kerugian yang diklaim Lion Air mengada-ada. Foto: SGP

Penumpang Lion Air (penggugat-red) membantah telah membuat maskapai penerbangan itu menderita kerugian. Bantahan tersebut disampaikan oleh penggugat De Neve Mizan Allan dalam replik yang dibacakan dalam persidangan, Selasa (20/9), di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

 

Melalui kuasa hukumnya, Ficky Fiher Achmad, Neve menolak dituding sebagai penyebab tertundanya penerbangan Lion Air selama 20 menit sebagaimana yang diklaim oleh Lion Air. Ficky menegaskan bahwa kliennya meninggalkan ruang transit karena pada waktu itu dia dalam kondisi lelah secara psikologis untuk mencari informasi yang sebenar-benarnya kepada manajemen/petugas maskapai penerbangan di Bandara Ngurah Rai. Pada waktu itu, Neve ingin menanyakan mengenai pembatalan secara sepihak yang dilakukan oleh Lion Air.

 

Namun, Neve tetap tidak menemukan jawaban dan solusi yang memuaskan dari manajemen Lion Air. Merasa tidak mendapatkan solusi atas permasalahan yang dihadapinya, Neve akhirnya tetap boarding. Sayangnya, saat tiba di Gate untuk memasuki pesawat, petugas melarang Neve dengan alasan sudah terlambat.

 

Maka, Neve terpaksa untuk kedua kalinya membeli tiket menuju tujuan akhir Jakarta dengan maskapai milik Lion Air yang lain dengan harga tiket Rp423 ribu. Seharusnya jadwal keberangkatan pesawat tersebut pukul 13.05 WITA, namun baru berangkat pukul 19.00 WITA. Karena itu dalil Lion Air bahwa Neve menyebabkan keterlambatan selama 20 menit adalah dalil yang mengada-ngada. “Itu merupakan bentuk manipulasi fakta dan bukti yang ada dari Lion Air,” ujar Ficky.

 

Selain itu, lanjut Fikcy, tindakan Lion Air yang menggugat kembali kliennya juga tidak tepat. Ficky menilai Lion Air tidak dapat membuktikan bahwa perbuatan Neve telah memenuhi kategori sebagai perbuatan melawan hukum sesuai dengan Pasal 1365 KUHPerdata. Sehingga dalil Lion Air yang menuntut ganti rugi adalah tidak berdasar dan sama sekali tidak dapat dibebankan kepada penumpang.

 

Ditemui secara terpisah, kuasa hukum Lion Air, Nusirwin membantah kalau tuntutan balik pihaknya tidak berdasarkan fakta. Menurutnya, Lion Air memiliki bukti-bukti atas tuduhan dan kerugian yang ditimbulkan akibat keterlambatan Neve. “Kami siap membuktikan kebenaran tuduhan yang kami klaim,” ujar Nusirwin.

 

Seperti diketahui, Neve adalah seorang penumpang Lion Air rute Labuhan Bajo, Flores menuju Jakarta yang menggugat maskapai itu lantaran membatalkan tiket pesawat terbang secara sepihak.  Neve membeli tiket pesawat Lion Air pada 23 Mei 2011. Tiket seharga Rp1,4 juta ini dibeli Neve melalui ATM BNI. Namun, keesokan harinya atau 24 Mei 2011, Lion Air membatalkan tiket penerbangan yang sudah dibeli Neve.

 

Tidak terima digugat penumpangnya, Lion Air melakukan gugatan balik (rekonpensi). Lion menganggap Neve telah melakukan perbuatan melanggar hukum sewaktu transit. Saat itu Neve tidak memasuki pesawat sesuai jadwal penerbangan, sehingga pesawat terpaksa menunggu Neve selama 20 menit. Akibat perbuatan Neve, Lion Air mengklaim telah menderita kerugian berupa pemakaian bahan bakar pesawat atau avtur selama 20 menit senilai Rp11,6 juta, biaya pemeliharaan pesawat AS$36.6, biaya awak pesawat meliputi dua orang pilot sebesar AS$73,3, pramugari lima orang sebesar AS$41,6 dan biaya extend bandara Rp100 ribu.

 

Lion Air menilai perbuatan Neve tersebut bertentangan dengan kewajibannya untuk mematuhi ketentuan bahwa semua penumpang transit atau penerbangan lanjutan tidak boleh meninggalkan ruang transit dan harus sudah masuk ke pesawat ketika ada panggilan boarding. Karena itu, pihak Lion Air meminta majelis hakim menyatakan Neve telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum Neve untuk membayar semua kerugian yang muncul.

Tags: