Penggugat Telkomsel Dinilai Lakukan Persetujuan Diam-diam
Berita

Penggugat Telkomsel Dinilai Lakukan Persetujuan Diam-diam

David Tobing menuding kesalahan terletak pada diri tergugat karena salah mengirimkan aplikasi.

Rfq
Bacaan 2 Menit
Sidang gugatan antara advokat David ML Tobing (kiri) dengan PT Telkomsel kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Foto: SGP
Sidang gugatan antara advokat David ML Tobing (kiri) dengan PT Telkomsel kembali digelar di PN Jakarta Selatan. Foto: SGP

Sidang gugatan antara advokat David ML Tobing dengan PT Telkomsel kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/11). Dalam jawabannya, Telkomsel meminta majelis hakim yang diketuai Andi Risajaya menolak gugatan penggugat. “Kami memohon majelis hakim yang terhormat untuk menolak gugatan penggugat,” ujar kuasa hukum tergugat, Ignatius Andy.

 

Tergugat menolak dalil-dalil penggugat khususnya terkait aktivasi layanan Opera Mini. Tergugat membantah telah mengikat penggugat secara sepihak untuk berlangganan Opera Mini. Menurut tergugat Ignatius Andy, penggugat justru dianggap telah menyepakati aktivasi layanan Opera Mini dan bahkan memperpanjang layanan tersebut. Buktinya, penggugat tidak pernah mengajukan penghentian.

 

Semestinya, kata Andy, pengugat dapat dengan mudah dan sederhana menghentikan sendiri layanan Opera Mini. “Yaitu dengan mengetik OP OFF dan mengirimkan ke nomor akses 3636 tanpa dikenakan biaya apapun. Namun demikian, penggugat tidak menghentikan layanan tersebut,” katanya.

 

Selain itu, urai Andi, penggugat juga tercatat sempat menghubungi layanan pelanggan (customer service) sebanyak empat kali. Ketika itu, penggugat bertanya tentang aplikasi Opera Mini. Pihak customer service pun telah memberikan informasi bagaimana cara menghentikan layanan. Namun, tetap saja, penggugat tidak mau meminta pembatalan aplikasi.

 

Dijelaskan Andy, perpanjangan layanan Opera Mini sistemnya otomatis tanpa memerlukan aktivasi ulang dari pelanggan. Prosedurnya, setiap perpanjangan pelayanan, tergugat mengirimkan pesan pendek (SMS) pemberitahuan perpanjangan yang berbunyi “Layanan Opera Mini anda telah diperpanjang. Nikmati GRATIS internet untuk pemakaian opera mini selama 7 hari. Untuk stop ketik OP OFF ke 3636. Bantuan hubungi *363*”.

 

Menurut Andy, tindakan penggugat yang tidak menghentikan sendiri dan tidak meminta pembatalan Opera Mini merupakan bentuk persetujuan diam-diam atas aktivasi dan perpanjangan paket layanan Opera Mini. “Artinya, penggugat secara diam-diam telah menyetujui aktivasi tersebut,” ujarnya.

 

Andy berpendapat persetujuan diam-diam merupakan bentuk perjanjian yang memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana diatur Pasal 1320 KUH Perdata. Artinya, perjanjian itu memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan berlaku sebagai undang-undang bagi para pihak. Tergugat pun merujuk pada yurisprudensi tetap Mahkamah Agung No 2178 K/Pdt/2008 dan No 2178 K/Pdt/2008.

Tags:

Berita Terkait