Penggugat Menara BTS Tersandung Masalah Formil
Berita

Penggugat Menara BTS Tersandung Masalah Formil

Menurut hakim, penggugat tak cukup mewakili kepentingan seluruh warga. Padahal gugatan 12 warga Menteng Wadas ini memang bukan gugatan class action.

Nov
Bacaan 2 Menit
Penggugat Menara BTS Tersandung Masalah Formil
Hukumonline

 

Sebaliknya. Menurut hakim, penggugat tak cukup kuat membuktikan dalilnya. Bukti berupa identitas -Kartu Tanda Penduduk- para penggugat, foto bangunan menara BTS, serta kliping koran Harian Umum Pelita edisi 16 Juli 2008 yang memberitakan tentang penertiban BTS yang tidak memiliki izin dan beberapa berkas bukti surat fotokopian, diniai masih terlalu lemah.

 

Secara umum, hakim menyatakan dalil penggugat hanya didasarkan pada subyektifitas semata.  Sebuah gugatan yang hanya berdasarkan kepada kekhawatiran tanpa dapat dibuktikan secara teknis, serta hasil penelitian yang bersifat akademis dan ilmiah menurut hemat majelis tidak dapat dibuktikan secara faktual di persidangan ini, urai hakim Ibnu.

 

Bukan Class Action

Rona Murni, kuasa hukum penggugat menyayangkan putusan hakim. Ia mengaku tidak sedang mengajukan gugatan perwakilan kelompok (class action). Memang kita bukan class action. Karena yang berkepentingan adalah pribadi warga (yang berkediaman) di dekat situ (menara BTS). Warga yang jauh sih tidak ada efeknya, kata Rona usai sidang.

 

Dalam gugatan ini, masih menurut Rona, penggugat tidak sedang bertindak sebagai wakil kelas atau kelompok sebagaimana diatur dalam Perma No 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok. Alhasil, ia menganggap aneh pertimbangan hakim yang menyatakan penggugat tak mewakili kepentingan seluruh warga. Kita bukan class Action, tegasnya.

 

Lebih jauh Rona mengkritisi pendapat hakim yang menyatakan pembangunan menara BTS sudah sah secara hukum. Ia bersikukuh bahwa pembangunan menara ilegal karena belum mengantongi Izin Menara Bangunan (IMB). Ia menunjuk Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta No.101 Tahun 2001 Tentang Ketentuan Pembangunan Menara Telekomunikasi di Propinsi DKI Jakarta sebagai dasar hukum argumentasinya.

 

Bab I

Pasal 1 angka 10

�...IMB Bangunan Menara Telekomunikasi adalah Izin Khusus yang diberikan untuk melakukan kegiatan membangun menara telekomunikasi...�

 

Bab V

�...perizinan pembangunan menara telekomunikasi terlebih dahulu wajib memenuhi izin tertulis dari pejabat yang ditunjuk�.

 

Ketentuan ayat (3)

�Izin tertulis adalah sebagaimana dimaksud pada ayat (11) adalah berupa IMB menara telekomunikasi�.

Sumber: Berkas Kesimpulan Penggugat

 

Sementara berdasarkan fakta persidangan, Tergugat terbukti belum memiliki IMB. Tergugat baru mengajukan surat permohonan IMB atau Surat Keterangan Membangun Menara Telekomunikasi Bersama untuk masing-masing lokasi sebanyak 29 titik. Surat yang dimohonkan 14 April 2008 ini sendiri sedang dalam proses di Kantor Dinas P2B Pemrov DKI Jakarta.

 

Di lain pihak, Marliana, salah satu warga sempat mengungkapkan kekecewaannya. Kita ini dianggap apa kalau bukan warga. Memang menara BTS itu ada di RT 010 RW 01, tapi warga yang ada di sekitar itu bukan hanya RT 010, ada RT 011 dan 014. Jadi pertimbangannya jangan buat RT 010 saja. Kalau dilihat dari RT 010 memang cuma sedikit yang nggak setuju, tapi kan yang di RT 011 itu banyak karena mereka tinggal di sekelilingnya (menara BTS). Itu yang harus dilihat.

 

Lagipula, lanjut Marliana, sekarang kita lihat, dari hasil warga yang setuju itu datanya asli atau palsu. Kita punya bukti tanda-tangan guru-guru yang tidak setuju. Pernyataan ini diamini kuasa hukum warga lainnya, Imam Santosa. Ia mengatakan Senin depan akan melaporkan RT 010 dan Mantan Dewan Kelurahan perwakilan (Dekel) dari RW 01 ke Polda Metro Jaya atas dasar keterangan palsu. Yang setuju-setuju tadi sebenarnya karangan. RT dan Mantan Dekel perwakilan dari RW 01 langsung ke Polda hari Senin, pungkasnya.

 

Kuasa hukum tergugat Kahar Nawir berpendapat putusan ini sudah seperti diharapkan pihak tergugat. Kahar sepakat dengan pertimbangan majelis hakim bahwa penggugat tidak mewakili kepentingan seluruh warga. Toh, lebih banyak warga yang menyetujui pembangunan (menara BTS), pungkasnya.

Dua belas warga Menteng Wadas Kelurahan Pasar Manggis, Setiabudi, Jakarta Selatan gigit jari. Ini terjadi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menyatakan gugatan mereka kepada PT Mandrajasa Trimitra Indonesia (Matrindo) tidak dapat diterima (niet ontvantkelijk verklaard), pada Kamis (8/01).

 

Prasetyo Ibnu Asmara, hakim yang memimpin persidangan, menilai para penggugat tak cukup mewakili kepentingan seluruh warga Menteng Wadas. Semua dalil penggugat yang  menyatakan kekhawatiran terhadap pembangunan Menara BTS di lingkungan mereka dianggap tidak berdasar.

 

Hakim merujuk pada fakta yang terungkap di persidangan. Mengacu pada bukti yang diajukan tergugat, kata hakim, terlihat jelas bahwa tergugat sudah mengantongi semua izin untuk mendirikan Menara BTS.

 

Dua orang pengurus Rumah Tangga (RT) yang diajukan Tergugat sebagai saksi, kata hakim, menyatakan persetujuannya atas pembangunan menara. Tak cukup dengan itu, Tergugat juga mengantongi daftar nama warga yang tak keberatan. Bahkan Kepala Sekolah dan guru-guru dari gedung sekolah yang bersebelahan dengan menara juga setuju-setuju saja.

 

Pada bagian lain, hakim juga mempertimbangkan bukti Surat Persetujuan Prinsip Pembangunan Menara Telekomunikasi Bersama No.2949/-1.817 yang diterbitkan Gubernur DKI Jakarta. Meski hanya fotocopy, majelis tetap menganggap Tergugat memiliki bukti formil yang menyatakan BTS dibangun secara legal.

Tags: