Penggolongan Hukum berdasarkan Kategorinya
Terbaru

Penggolongan Hukum berdasarkan Kategorinya

Berdasarkan kepustakaan ilmu hukum, hukum dapat diklasifikasikan atas sumber, bentuk, isi, sifat, tempat berlaku, dan waktu berlakunya.

Tim Hukumonline
Bacaan 4 Menit
Ilustrasi klasifikasi hukum. Sumber: pexels.com
Ilustrasi klasifikasi hukum. Sumber: pexels.com

Klasifikasi kepustakaan ilmu hukum umumnya dilakukan berdasarkan sumber hukum, bentuk hukum, isi hukum, sifat hukum, tempat berlakunya hukum, dan waktu berlakunya hukum. Adapun klasifikasi hukum adalah pembagian atau penggolongan hukum atas masing-masing kategorinya. Berikut ulasan selengkapnya.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sumber Hukum

Penggolongan hukum menurut sumbernya antara lain adalah undang-undang, kebiasaan, traktat, yurisprudensi, doktrin, dan revolusi. Terkait penggolongan atau klasifikasi hukum di Indonesia berkenaan dengan sumbernya ini, T. Ngutra dalam Jurnal Supremasi Vol XI No. 2 menerangkan sejumlah hal berikut.

Baca juga:

  1. Undang-undang: secara sederhana, undang-undang dapat diartikan dalam arti formil dan materiil. Dalam arti formil, undang-undang adalah bentuk peraturan atau ketetapan yang dibuat badan legislatif. Kemudian, dalam arti materiil, undang-undang adalah suatu peraturan yang isinya mengatur masyarakat atau daerah. Terkait sistem perundang-undangan, simak hierarki dan muatan isinya berikut ini.
  2. Kebiasaan: sebagai salah satu sumber hukum, Sudikno (dalam Ngutra 2016:203) menerangkan bahwa kebiasaan adalah tindakan menurut pola tingkah laku yang tetap, ajeg, lazim, normal, atau adat dalam masyarakat atau pergaulan hidup tertentu.
  3. Yurisprudensi: singkatnya, yurisprudensi adalah sumber hukum yang dibentuk oleh keputusan hakim. Yurisprudensi ini kemudian digolongkan menjadi dua, yakni yurisprudensi tetap dan tidak tetap atau biasa. Yurisprudensi tetap adalah keputusan hakim yang berulang kali dipergunakan pada kasus yang sama. Sedangkan yurisprudensi biasa atau tidak tetap adalah yurisprudensi yang belum masuk dalam kategori tetap.
  4. Traktat: traktat adalah perjanjian yang diadakan oleh dua negara atau lebih. Jika diadakan oleh dua negara disebut sebagai traktat bilateral. Kemudian, jika dilaksanakan oleh beberapa negara, misalnya NATO, disebut sebagai traktat multilateral. Lalu, ada pula traktat kolektif atau terbuka yang mana merupakan perjanjian multilateral yang memberikan kesempatan kepada negara-negara yang pada permulaannya tidak turut mengadakan, namun ikut menjadi pihak yang menyepakatinya.
  5. Doktrin: doktrin adalah ahli-ahli hukum ternama yang berpengaruh dalam pengambilan putusan pengadilan. Umumnya, doktrin digunakan saat undang-undang, perjanjian internasional, dan yurisprudensi tidak dapat memberikan jawaban atas suatu kasus. Untuk dapat dijadikan sumber hukum, doktrin yang digunakan haruslah telah menjadi putusan hakim.
  6. Revolusi: revolusi atau coup d’etat adalah tindakan warga negara yang mengambil alih kekuasaan dari luar cara-cara yang diatur dalam konstitusi negara.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Bentuk Hukum

Penggolongan hukum berdasarkan bentuknya dapat diklasifikasikan menjadi hukum tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis merupakan hukum yang tercantum dalam berbagai peraturan negara. Umumnya, hukum tertulis bersifat kaku, tegas, dan menjamin kepastian hukum. Contoh hukum tertulis adalah Undang-Undang, Perpres, Perda, Peraturan Pemerintah, dan lain sebagainya.

Hukum tidak tertulis dapat diartikan sebagai hukum yang berlaku dan diyakini oleh masyarakat tertentu. Keberadaannya tidak tertulis atau tidak terbentuk secara formal, namun tetap dipatuhi. Contohnya adalah hukum adat.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Isi Hukum

Penggolongan hukum berdasarkan isinya dapat dibagi menjadi dua kelompok besar, yakni hukum publik dan hukum privat. Secara sederhana, hukum publik mengatur interaksi antara warga dan negara serta kepentingan umum. Hukum yang termasuk dalam hukum publik, antara lain hukum tata negara, hukum administrasi negara, dan pidana.

Kemudian, secara sederhana hukum privat dapat diartikan sebagai hukum yang mengatur hubungan antara sesama manusia. Hukum yang termasuk dalam hukum privat, antara lain hukum perdata tentang pribadi, hukum perdata tentang harta kekayaan, hukum perdata tentang perikatan, hukum perdata tentang hak immaterial, dan hukum dagang.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Sifat Hukum

Penggolongan hukum berdasarkan sifatnya dapat dilakukan atas hukum yang mengatur (regelend recht) dan hukum bersifat memaksa (dwigenrecht). Maksud dari sifat mengatur adalah hukum atau peraturan yang dibuat tidak sepenuhnya bersifat memaksa atau diperbolehkan terjadi atau dilakukan penyimpangan atas ketentuan tersebut.

Sementara itu, sifat memaksa dapat diartikan sebagai hukum atau peraturan yang harus ditaati dan tidak boleh dilanggar dengan upaya mengatur ketertiban. Jika dilanggar, pelanggarnya akan dikenai hukuman atau sanksi.

Penggolongan Hukum Berdasarkan Tempat Berlakunya

Berdasarkan tempat berlakunya, klasifikasi hukumnya dapat digolongkan atas hukum nasional dan hukum internasional. Hukum nasional diartikan Tenripadang (dalam Arista, 2020:368) sebagai sekumpulan hukum yang sebagian besar terdiri atas prinsip-prinsip dan peraturan-peraturan yang harus ditaati oleh masyarakat dalam suatu negara, dan oleh karena itu juga harus ditaati dalam hubungan-hubungan antara mereka satu dengan lainnya.

Sementara itu, hukum internasional dapat didefinisikan sebagai hukum yang mengatur entitas berskala internasional. Pada mulanya, pengertian hukum internasional hanya diartikan sebatas hukum yang mengatur perilaku dan hubungan antarnegara. Namun, seiring waktu, pengertiannya meluas, meliputi hubungan negara dengan organisasi internasional, hubungan antara organisasi internasional dengan organisasi lainnya, hubungan negara dengan individu dalam konteks khusus, dan lain sebagainya.

Klasifikasi Waktu Berlakunya

Berdasarkan waktu berlakunya, klasifikasi hukumnya dapat digolongkan menjadi dua, yakni:

  1. Ius Constitutum atau hukum yang berlaku saat ini di suatu tempat dan pada waktu tertentu; dan
  2. Ius Constituendum adalah hukum yang dicita-citakan oleh pergaulan hidup namun belum berlaku atau akan berlaku di masa depan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait