Palu sidang dalam rapat paripurna diketukan Ketua DPR Puan Maharani pertanda Rancangan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) resmi mendapat persetujuan dari seluruh anggota dewan untuk disahkan menjadi UU. Derai sorak gembira dari para pengunjung di balkon ruang paripurna bergemuruh.
“Apakah RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat kita setujui untuk disahkan menjadi UU?” ujar Puan di ruang rapat paripurna Komplek Gedung Parlemen, Selasa (12/4/2022).
Puan berpandangan pengesahan RUU TPKS menjadi UU adalah hadiah bagi perempuan di seluruh Indonesia serta demi kemajuan bangsa. Sebagai hasil kerja sama dan komitmen bersama antara DPR, pemerintah, serta melibatkan peran serta masyarakat sipil menjadi instrumen dalam melawan tindak pidana kekerasan seksual.
“Kami berharap implementasi dari UU ini nantinya dapat menghadapi dan menangani kasus-kasus kekerasan seksual, perlindungan anak yang ada di Indonesia,” ujarnya.
Baca:
- RUU TPKS Bakal Segera Disahkan Menjadi UU
- Koalisi Perempuan Apresiasi Pembahasan RUU TPKS
- Capaian Progresif Pembahasan RUU TPKS
Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) Willy Aditya mengatakan konstruksi dan substansi dalam RUU TPKS memuat politik hukum yang penting dan strategis serta menjadi terobosan dalam pembaharuan hukum menjawab persoalan perkara kekerasan seksual. Karenanya menjadi sebuah keniscayaan agar RUU tentang TPKS yang telah selesai dibahas dan disetujui DPR dapat ditindaklanjuti dengan ditandatangani presiden.
Bagi Willy, sepanjang pembahasan RUU TPKS, pihaknya membuka ruang selebar-lebarnya berbagai elemen masyarakat dalam memberikan masukan, saran, ataupun kritik demi penyempurnaan RUU. Bahkan, saat pembahasan intensif oleh Panitia Kerja (Panja) masih berkenan menerima masukan publik.