Pengertian Mutasi Polri, Sifat, dan Jenisnya
Terbaru

Pengertian Mutasi Polri, Sifat, dan Jenisnya

Peraturan mengenai mutasi Polri bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas guna penyamaan pola pikir dan pola tindak dalam penyelenggaraan mutasi Polri.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit
Hukumonline
Hukumonline

Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) baru-baru ini melakukan mutasi besar-besaran terhadap ratusan perwira di lingkungan Polri. Tercatat sudah ada 473 personel yang dimutasi dan dirotasi dari jabatannya.

Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam 4 surat telegram rahasia dengan No ST/712/III/Kep./2023, ST/713/III/Kep./2023, ST/714/III/Kep./2023 dan ST/715/III/Kep./2023.

Mutasi Polri merupakan pemindahan anggota Polri dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah. Penjelasan mutasi Polri merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Baca Juga:

Dalam Perkap tersebut, dijelaskan terdapat dua jenis mutasi Polri, yaitu mutasi berdasarkan kepentingan organisasi dan mutasi berdasarkan permohonan anggota.

Mutasi berdasarkan kepentingan organisasi dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, pembinaan karir, pemberian pengalaman dan wawasan, serta peningkatan kemampuan anggota yang bersangkutan.

Sedangkan mutasi berdasarkan permohonan anggota, dilaksanakan atas permohonan anggota dengan tetap mengutamakan kepentingan organisasi.

Dalam Perkap tersebut juga memuat beberapa pengertian mutasi Polri dan tujuan mutasi Polri, di antaranya:

  1. Mutasi Polri, yaitu pemindahan anggota Polri dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah.
  2. Mutasi Jabatan, yaitu pemindahan anggota Polri dari suatu jabatan ke jabatan yang lain, baik yang sifatnya promosi, setara maupun demosi.
  3. Mutasi Antar Daerah, yaitu pemindahan anggota Polri antar Polda atau antar Satuan Fungsi di lingkungan Mabes Polri atau dari Polda ke Mabes Polri atau sebaliknya tanpa menunjuk jabatan.

Mutasi Polri dilaksanakan dengan mempertimbangkan beberapa hal yaitu penempatan anggota yang tepat pada jabatan yang tepat sesuai kompetensi dan prestasi tugas yang dimiliki, arah pemanfaatan pembinaan karir anggota, reward dan punishment, keseimbangan antara kepentingan organisasi dan anggota, serta senioritas tanpa mengorbankan kualitas.

Mutasi Polri juga memiliki sifat yang berbeda-beda, dalam Perkap tersebut setidaknya terdapat tiga sifat mutasi Polri, yaitu:

  1. Mutasi Polri bersifat promosi, yaitu pengangkatan atau pemindahan anggota yang dilakukan dari satu jabatan kejahatan lain yang tingkatannya lebih tinggi.
  2. Mutasi Polri bersifat setara, yaitu pengangkatan atau pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatannya sejajar.
  3. Mutasi Polri bersifat demosi, yaitu pemindahan anggota dari satu jabatan ke jabatan lain yang tingkatnya lebih rendah serta dapat diberhentikan dari jabatannya.

Peraturan mengenai mutasi Polri bertujuan sebagai pedoman dalam pelaksanaan tugas guna penyamaan pola pikir dan pola tindak dalam penyelenggaraan mutasi Polri.

Tags:

Berita Terkait