Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) baru-baru ini melakukan mutasi besar-besaran terhadap ratusan perwira di lingkungan Polri. Tercatat sudah ada 473 personel yang dimutasi dan dirotasi dari jabatannya.
Keputusan mutasi tersebut tertuang dalam 4 surat telegram rahasia dengan No ST/712/III/Kep./2023, ST/713/III/Kep./2023, ST/714/III/Kep./2023 dan ST/715/III/Kep./2023.
Mutasi Polri merupakan pemindahan anggota Polri dari suatu jabatan ke jabatan lain atau antar daerah. Penjelasan mutasi Polri merujuk pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 16 Tahun 2012 tentang Mutasi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Baca Juga:
- Barang Bukti Narkoba di Perdagangkan Oknum Polisi, Begini Aturan Tata Kelolanya
- Aturan Penggunaan Gas Air Mata oleh Kepolisian
Dalam Perkap tersebut, dijelaskan terdapat dua jenis mutasi Polri, yaitu mutasi berdasarkan kepentingan organisasi dan mutasi berdasarkan permohonan anggota.
Mutasi berdasarkan kepentingan organisasi dilaksanakan untuk memenuhi kebutuhan organisasi Polri, pembinaan karir, pemberian pengalaman dan wawasan, serta peningkatan kemampuan anggota yang bersangkutan.
Sedangkan mutasi berdasarkan permohonan anggota, dilaksanakan atas permohonan anggota dengan tetap mengutamakan kepentingan organisasi.