10 Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli Hukum
Terbaru

10 Pengertian Hukum Perdata Menurut Para Ahli Hukum

Hukum perdata memiliki banyak arti. Pasalnya, para ahli memiliki definisi tersendiri dalam mengartikan hukum perdata.

Tim Hukumonline
Bacaan 2 Menit

Kelima, pengertian hukum perdata menurut Sudikno Mertokusumo, hukum perdata adalah hukum antarperorangan yang mengatur hak dan kewajiban orang perseorangan yang satu terhadap yang lain dalam hubungan kekeluargaan dan dalam pergaulan masyarakat yang mana pelaksanaannya diserahkan kepada masing-masing pihak.

Keenam, pengertian hukum perdata menurut H.F.A. Vollmar, hukum perdata adalah aturan-aturan atau norma-norma yang memberikan perlindungan pada kepentingan perseorangan dalam perbandingan yang tepat antara kepentingan yang satu dengan yang lain dari orang-orang dalam suatu masyarakat tertentu, terutama mengenai hubungan keluarga dan hubungan lalu lintas.

Ketujuh, pengertian hukum perdata menurut Soediman Kartohadiprodjo, hukum perdata adalah semua kaidah hukum yang menentukan dan mengatur hak-hak dan kewajiban-kewajiban perdata.

Kedelapan, pengertian hukum perdata menurut L.J. Van Apeldoorn, hukum perdata adalah peraturan-peraturan hukum yang objeknya ialah kepentingan-kepentingan khusus dan yang soal akan dipertahankan atau tidak, diserahkan kepada yang berkepentingan.

Kesembilan, pengertian hukum perdata menurut Van Dunne, hukum perdata adalah suatu peraturan yang mengatur tentang hal-hal yang sangat esensial bagi kebebasan individu, seperti orang dan keluarganya, hak milik, dan perikatan.

Kesepuluh, pengertian hukum perdata menurut R. Sardjono, hukum perdata adalah kaidah-kaidah yang menguasai manusia dalam masyarakat dalam hubungannya terhadap orang lain dan hukum pada dasarnya menguasai kepentingan perseorangan.

Simak ulasan hukum premium dan temukan koleksi lengkap peraturan perundang-undangan Indonesia, versi konsolidasi, dan terjemahannya, serta putusan dan yurisprudensi, hanya di Pusat Data Hukumonline. Dapatkan akses penuh dengan berlangganan Hukumonline Pro Plus sekarang!

Tags:

Berita Terkait