Dalam hukum internasional, dikenal dua kelompok besar, yakni hukum internasional dan hukum perdata internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya. Berikut uraian lengkap pengertian hukum internasional dan subjek-subjek hukumnya.
Perbedaan Hukum Internasional dan Hukum Perdata Internasional
Sebelum membahas pengertian hukum internasional, penting untuk diketahui bahwa hukum terbagi atas dua kelompok besar, hukum privat dan hukum publik. Dalam konteks internasional pun demikian, ada hukum internasional privat dan hukum internasional publik.
Namun, istilah kedua golongan besar tersebut lebih dikenal dengan hukum internasional dan hukum perdata internasional. Perbedaan keduanya ada pada objek yang diaturnya.
Baca juga:
- Perdana, Prodi S-1 Hukum UPH Peroleh Akreditasi Unggul
- Catat! Isu Lingkup Hukum dan Teknologi untuk Tugas Akhir Mahasiswa
- STH Indonesia Jentera-Leiden Law School Jalin Kerjasama Akademik
Prof. Zulfa Djoko Basuki dalam JHP Nomor 3 Tahun XXVI menerangkan bahwa hukum internasional privat atau hukum perdata internasional (HPI) adalah hukum yang mengatur masalah atau persoalan perdata internasional.
Kemudian, perbedaan hukum perdata internasional dengan hukum perdata nasional adalah adanya “unsur asing”. Unsur asing tersebut dapat terjadi karena adanya perbedaan kewarganegaraan, faktor domisili, bendera kapal, pilihan hukum, tempat letaknya benda, tempat terjadinya proses perkara dan sebagainya.
Sementara itu, hukum internasional publik atau yang dikenal dengan hukum internasional adalah hukum yang mengatur hubungan antarnegara dan subjek hukum lainnya.