Hukum Administrasi Negara dan Perkara-perkara yang Sering Terjadi di Dalamnya
Terbaru

Hukum Administrasi Negara dan Perkara-perkara yang Sering Terjadi di Dalamnya

Hukum Administrasi Negara merupakan hukum yang mengatur hubungan hukum antara pemerintah dan warga negara. Perbuatan pemerintah yang bertentangan dengan hukum dan melanggar hak-hak warga negara dapat memunculkan perbuatan yang bertentangan dengan hukum.

Willa Wahyuni
Bacaan 2 Menit

Selain tindak pidana korupsi, di dalam Hukum Administrasi Negara terdapat perkara-perkara yang sering terjadi.

Pertama, Onrechmatige Daad atau perbuatan melanggar hukum yang ditafsirkan sebagai pelanggaran atau ketidaksesuaian perbuatan seseorang dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertentangan dengan kebiasaan atau kepatutan.

Kedua, Daad Van Willekeur yang merupakan perbuatan yang tanpa dasar hukum atau tindakan semena-mena oleh pejabat administrasi negara yang merugikan seseorang.

Ketiga, Penyalahgunaan kekuasaan pejabat yang bertentangan dengan asas umum. Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang memiliki ketelitian atau kecermatan yang menghendaki ada dan lengkapnya data informasi yang digunakan oleh pejabat atau badan administrasi negara dalam menerbitkan sebuah keputusan tertulis dan juga asas.

Keempat, Susunan hukum ketatanegaraan berdasarkan asas sudah rinci dimasukkan dalam salah satu kaidah hukum yang berkedudukan sama seperti kaidah hukum dalam undang-undang lainnya.

Kelima, Eksistensi hukum yang berkemungkinan memiliki sisi positif tentang asas umum pemerintahan yang baik terutama sebagai alat uji atau indikator sah tidaknya suatu keputusan tertulis pejabat administrasi pemerintah di hadapan hukum dan badan peradilan dalam negara, atau setidaknya berfungsi menjadi yurisprudensi hukum itu sendiri.

Keenam, Pelanggaran dasar hukum negara bahwa ketentuan hukum tentang Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) menjadi konstitusi dalam perundang-undangan, namun memerlukan sosialisasi dan pengujian hukum biasa di hadapan Mahkamah Agung maupun di hadapan Mahkamah Konstitusi.

Tags:

Berita Terkait