Pengendalian Gratifikasi Dipercaya Cegah Perilaku Koruptif
Berita

Pengendalian Gratifikasi Dipercaya Cegah Perilaku Koruptif

Dibutuhkan komitmen yang tegas untuk mengendalikan diri terhadap pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban tugas.

ANT
Bacaan 2 Menit
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (batik, depan). Foto: RES
Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro (batik, depan). Foto: RES

[Versi Bahasa Inggris]

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, perilaku koruptif dapat dicegah salah satunya melalui upaya pengendalian gratifikasi. "Potensi perilaku koruptif inilah yang mau kita cegah melalui komitmen pengendalian gratifikasi," katanya dalam acara Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi di Gedung Djuanda I Kementerian Keuangan di Jakarta, Rabu (24/6).

Sebagai wujud komitmen menolak gratifikasi, Kementerian Keuangan melakukan penandatanganan komitmen pengendalian gratifikasi di lingkungan setempat yang dilaksanakan mulai dari Menteri Keuangan hingga pejabat eselon I. Menurutnya, ada kebiasaan di masyarakat berupa pemberian tanda terima kasih kepada aparat atau petugas atas jasa atau pelayanan yang telah diberikan baik dalam bentuk barang atau uang.

Bambang mengatakan pemberian baik dalam bentuk jasa maupun barang tersebut pada hakikatnya merupakan bentuk kewajiban pelaksanaan tugas aparat ataupun petugas yang bersangkutan. "Pemberian kepada aparat ataupun petugas inilah yang merupakan bentuk gratifikasi. Hal ini kita sadari bersama merupakan suatu kebiasaan negatif dan menjadi salah satu pemicu perilaku koruptif di kemudian hari," tuturnya.

Ia mengatakan, gratifikasi tidak semata-mata menyangkut pihak yang meminta atau menerima namun berkaitan pula dengan pihak yang memberi. Atas dasar itu, diperlukan pemahaman dan partisipasi aktif dari masyarakat dan para pemangku kepentingan dalam pengendalian gratifikasi tersebut.

"Sehingga sebagaimana upaya pencegahan tindak korupsi maka upaya pengendalian gratifikasi hendaknya juga diberikan perhatian yang sama," kata Bambang.

Ia mengatakan, peran aparatur negara dalam pengendalian gratifikasi yaitu dengan menolak atau melaporkan pemberian ataupun penerimaaan hadiah jika berhubungan dengan jabatan. "Dengan penetpan komitmen pada acara hari ini saya berharap agar kita selalu aware atas pandangan masyarakat kepada kita," ujarnya.

Di era reformasi ini, lanjut Bambang, aparatur negara selalu menjadi sorotan dari berbagai pihak untuk memberikan teladan dengan tidak berhubungan dengan gratifikasi. "Sepatutnya kita terus berbenah sebagai aparatur yang bersih dari korupsi yang dalam konteks ini dapat mengemban amanat dapat mengendalikan penerimaan maupun pemberian gratifikasi," tuturnya.

Menteri berharap komitmen pengendalian gratifikasi tidak hanya tanda tangan di atas kertas saja. Tapi, ada komitmen dan kesadaran diri untuk dapat mengendalikan diri dengan tidak memberi menerima maupun meminta hadiah yang dapat dikategorikan atas gratifikasi.

Pelaksana tugas (Plt) Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiqurrahman Rukimengatakan, dalam pengendalian diri diperlukan suatu komitmen atau ketetapan hati untuk mengendalikan diri terhadap pemberian yang berhubungan dengan jabatan atau berlawanan dengan kewajiban tugas. "Pemberian kepada pegawai negeri yang berhubungan dengan jabatan atau pelaksanaan tugasnya inilah yang dalam undang-undang disebut gratifikasi," katanya.

Ia mengatakan, setiap aparatur pemerintah harus dapat menilai ada maksud tertentu dari pemberian yang dikategorikan sebagai gratifikasi. Menurutnya, maksud atau tujuan tersembunyi tersebut merupakan awal dari tindakan korupsi. "Ada maksud dibalik sebuah pemberian. Di situlah sebetulnya kita harus memiliki komitmen dan kemampuan untuk menilai apakah pemberian itu punya ada hubungan dengan jabatan kita atau tidak," tuturnya.

Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan, Vincentius Sonny Loho mengatakan penandatangan tersebut sebagai wujud komitmen Kementerian Keuangan terhadap pengendalian gratifikasi. Untuk menunjang program pengendalian gratifikasi tersebut, lanjut Vincentius, perlu dibentuk unit pengendali gratifkasi.

"Kami berharap acara ini momentum sangat baik untuk mengawali langkah pengendalian gratifikasi," tutupnya.

Tags:

Berita Terkait