Pengenaan Cukai Kendaraan Motor Lebih Tepat Ketimbang PPnBM
Berita

Pengenaan Cukai Kendaraan Motor Lebih Tepat Ketimbang PPnBM

Skema PPnBM berpotensi tidak sesuai dengan karakteristik dan tujuan pengurangan emisi karbon.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

(Baca Juga: 10 Catatan Kritis Terhadap Kebijakan Wajib Pungut PPN)

 

Berdasarkan hal tersebut, PPnBM juga dapat dijadikan instrumen insentif fiskal. Namun berpotensi tidak sesuai dengan karakteristik dan skema PPnBM. Hal ini misalnya terhadap kendaraan yang harganya mahal namun berteknologi tinggi dan rendah emisi. Satu-satunya klausul yang dapat digunakan adalah nilai guna bagi masyarakat. Artinya semakin tinggi nilai guna, maka PPnBM semakin rendah, dan sebaliknya.

 

Kesulitan lain adalah di administrasi karena pengenaan PPnBM yang hanya dapat dilakukan sekali yaitu saat tingkat impor atau penjualan dari pabrik. Lalu kendala bahwa tingkat emisi yang berbeda menuntut tarif yang berbeda-beda akan menimbulkan kerumitan tersendiri. “Di sini itu, PPnBM punya keterbatasan karena basis pengenaannya adalah harga barang (kendaraan), bukan tingkat emisi (yang dapat berbeda-beda tingkat kandungannya),” jelasnya.

 

Sebaliknya, cukai dapat dikenakan secara periodik, atau sekurang-kurangnya saat kewajiban menguji emisi dilakukan sehingga lebih menjamin pencapaian tujuan mengendalikan lingkungan.

 

Berdasarkan hal tersebut, Yustinus menilai cukai atas kendaraan bermotor yang menghasilkan emisi karbon lebih sesuai dengan teori, mudah diadministrasikan, dan tepat sasaran, dibanding pemberian insentif berupa pengenaan PPnBM lebih rendah terhadap kendaraan dengan emisi karbon rendah/ramah lingkungan.

 

Keduanya menurut UU membutuhkan effort, yaitu untuk cukai ekstensifikasi dilakukan dengan menyampaikan ke DPR untuk meminta persetujuan penambahan objek cukai, dan untuk PPnBM memang lebih mudah dengan merevisi pengelompokan barang dan dilakukan dengan konsultasi ke DPR.

 

Sebelumnya Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyebutkan, insentif Pajak Pertambahan Nilai Barang Mewah (PPnBM) bagi otomotif bakal diberikan berdasarkan tingkat emisi karbon yang dikeluarkan kendaraan bermotor. Pengenaan besaran pajak diberikan berdasarkan kapasitas mesin (CC) kendaraan bermotor. Semakin tinggi CC-nya, makan makin besar pula pajaknya.

 

Dengan demikian, insentif PPnBM diberikan untuk membantu pengendalian emisi karbon yang dihasilkan oleh kendaraan bermotor. Selain itu, yang akan diubah oleh pemerintah dalam skema tarif PPnBM Kendaraan Bermotor adalah pengelompokan kendaraan. Sebelumnya khusus mobil jenisnya dibedakan antara sedan dan non-sedan.

 

Rencananya, kata Airlangga, aturan soal insentif pajak tersebut akan dikeluarkan berbarengan dengan aturan insentif bagi industri yang berinvestasi dalam Research and Development (R&D) serta pendidikan vokasi.

 

Tags:

Berita Terkait