Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai ATM Link Batal, KKI Cabut Laporan di KPPU
Terbaru

Pengenaan Biaya Cek Saldo dan Tarik Tunai ATM Link Batal, KKI Cabut Laporan di KPPU

Adanya polemik dan beragam reaksi dari masyarakat membuat Himbara memutuskan untuk tidak menerapkannya.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 3 Menit

“Jalin dan Himbara tidak bijak kalau memang akan memberlakukan biaya-biaya tersebut yang sebelumnya gratis hal ini memberatkan Nasabah,” kata David dalam keterangan persnya, Jumat (21/5).

David menyatakan pihaknya dengan tegas menolak rencana tersebut dan telah menyampaikan keberatan kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) pada Jumat (21/5). Menurut David, kebijakan tersebut layak ditolak karena memberatkan nasabah di Indonesia. Padahal, tujuan awal diadakannya ATM Link adalah mempermudah nasabah Indonesia dalam melakukan transaksi melalui ATM secara efisien dan efektif agar tidak terlalu banyak pengadaan ATM.

David menjelaskan UU No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen telah diatur mengenai larangan perubahan aturan secara sepihak oleh pelaku usaha. Hal ini tercantum dalam Pasal 18 huruf g UU Perlindungan Konsumen dan Surat Edaran OJK No.13/SEOJK.07/2014 tentang Perjanjian Baku. 

Pembatalan rencana ini sendiri disampaikan oleh Direktur Utama PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, Sunarso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI DPR, Senin (14/6). Sebelumnya, rencana ini akan dilakukan pada awal Juni, namun ditunda karena banyaknya keberatan dari masyarakat.

“Kami berempat (BRI, Mandiri, BNI, BTN) memutuskan bahwa tidak akan mengenakan biaya itu,” kata Sunarso.

Sunarso menjelaskan bahwa sesungguhnya seluruh bank menerapkan biaya saat menggunakan ATM dan hal tersebut rencananya juga akan diberlakukan kepada ATM Link yang merupakan milik Himbara. Namun, dengan adanya polemik dan beragam reaksi dari masyarakat, membuat Himbara memutuskan untuk tidak menerapkannya.

“Sesungguhnya semua bank mengenakan biaya itu, hanya ATM Link Himbara yang tidak mengenakan itu dari mulai diperkenalkan. Jadi, kalau ATM kartunya BRI, itu dicolok ke di ATM-nya BNI itu sementara ini digratiskan, tapi sebenarnya di bank lain itu kena biaya, kemudian cek saldo juga kena biaya, itu lah yang kemarin mau kita normalkan dikenakan biaya,” jelasnya.

Tags:

Berita Terkait