Pengembalian Uang Nasabah Harus Jadi Prioritas dalam Skandal Jiwasraya
Utama

Pengembalian Uang Nasabah Harus Jadi Prioritas dalam Skandal Jiwasraya

Pengembalian uang nasabah merupakan bentuk perlindungan konsumen yang harus dijamin pemerintah.

Mochamad Januar Rizki
Bacaan 2 Menit
Foto: Istimewa
Foto: Istimewa

Ketua Komunitas Konsumen Indonesia (KKI), David Tobing, turut menyoroti kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Dia menyatakan bahwa konsumen, yakni nasabah Asuransi Jiwasraya harus dilindungi agar mendapatkan haknya berupa pengembalian uang yang telah jatuh tempo.

 

Dia mendukung Kejagung mengungkap kasus ini secara terang benderang agar yang bersalah dihukum dan kasus serupa tidak terulang lagi, namun demikian harus tetap mengingat bahwa yang paling utama adalah pengembalian uang milik nasabah. Nasabah sebagai konsumen produk asuransi harus dilindungi terlebih dahulu.

 

David juga mengapresiasi pemerintah yang sudah melakukan upaya-upaya untuk penyelesaian pembayaran kepada nasabah diantaranya dengan rencana Menteri Badan Usaha Milik Negara, Erick Thohir untuk membentuk induk usaha (holding) asuransi untuk Jiwasraya yang berpotensi untuk menghasilkan arus kas (cash flow) baru untuk pembayaran uang nasabah. Hal ini merupakan angin segar bagi nasabah yang mulai takut kehilangan uang yang telah mereka setor ke Jiwasraya.

 

David menambahkan bahwa apabila nantinya Kejagung berhasil membuktikan tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh Jiwasraya, baik pidana, perdata atau proses hukum lain yang akan timbul terkait dengan hal tersebut, seharusnya tidak menghalangi pengembalian uang ke nasabah.

 

David juga meminta agar semua pihak mendukung proses hukum yang cepat dan tepat sasaran serta meminta agar masyarakat tetap mengawasi agar penanganan perkara tetap berorientasi pada kepastian pengembalian uang konsumen. Jangan sampai penanganan kasus ini berlarut-larut sehingga makin menambah kerugian nasabah asuransi Jiwasraya.

 

"Perlu diingat bahwa masalah Jiwasraya ini bukan hanya menyangkut kerugian negara tapi yang sudah pasti terjadi adalah kerugian nasabah atau investor sehingga pengembalian uang nasabah harus diprioritaskan" jelas David, Rabu (8/1).

 

(Baca: Usut Tuntas Skandal Jiwasraya)

 

Seperti diketahui, pemeriksaan kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero) terus berlanjut. Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK) dan Kejaksaan Agung pada hari ini melakukan koordinasi terkait persoalan tersebut. Ketua BPK, Agung Firman Sampurna, menjelaskan dalam kurun 2010 sampai dengan 2019, BPK telah dua kali melakukan pemeriksaan atas PT Asuransi Jiwasraya (PT AJS) yaitu Pemeriksaan dengan Tujuan Tertentu (PDTT) Tahun 2016 dan Pemeriksaan Investigatif (Pendahuluan) Tahun 2018.

 

Dalam PDTT Tahun 2016, BPK mengungkap 16 temuan terkait dengan pengelolaan bisnis, investasi, pendapatan dan biaya operasional PT AJS Tahun 2014 s.d. 2015. Temuan tersebut antara lain: investasi pada saham TRIO, SUGI, dan LCGP Tahun 2014 dan 2015 tidak didukung oleh kajian usulan penempatan saham yang memadai; PT AJS berpotensi menghadapi risiko gagal bayar atas Transaksi Investasi Pembelian Medium Term Note PT Hanson Internasional (HI); dan PT AJS Kurang Optimal Dalam Mengawasi Reksadana yang Dimiliki dan Terdapat Penempatan Saham Secara Tidak Langsung Di Satu Perusahaan yang Berkinerja Kurang Baik.

 

Menindaklanjuti hasil PDTT Tahun 2016 tersebut, BPK melakukan Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan yang dimulai tahun 2018. Hasil pemeriksaan investigatif menunjukkan adanya penyimpangan-penyimpangan yang berindikasi fraud dalam pengelolaan Saving Plan dan Investasi,” jelas Agung dalam konferensi pers di kantornya, Rabu (8/1/2019).

 

Agung menjelaskan BPK juga mendapat permintaan dari DPR dengan Surat Nomor PW/19166/DPR RI/XI/2019 tanggal 20 November 2019 untuk melakukan PDTT atas permasalahan PT AJS. Sementara itu dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi pada PT AJS, BPK mendapat Permintaan Penghitungan Kerugian Negara dari Kejaksaan Agung, yaitu melalui Surat tertanggal 30 Desember 2019.

 

Berdasarkan hal tersebut, saat ini BPK sedang melakukan dua pekerjaan yaitu Pemeriksaan Investigatif untuk memenuhi menindaklanjuti Permintaan DPR dan menindaklanjuti Hasil Pemeriksaan Investigatif Pendahuluan dan Penghitungan Kerugian Negara atas Permintaan Kejaksaan Agung.

 

Terkait dengan hasil ekspose dengan Kejaksaan, pada 30 Desember 2019 Kejaksaan Agung telah mengirimkan Surat Permintaan kepada BPK untuk melakukan penghitungan kerugian negara pada kasus PT AJS. Permintaan tersebut kemudian ditindaklanjuti dengan pemaparan oleh pihak Kejaksaan Agung kepada BPK.

 

Dari hasil pemaparan tersebut BPK menyimpulkan terjadi penyimpangan (perbuatan melawan hukum) dalam pengumpulan dana dari produk Saving Plan maupun penempatan investasi dalam bentuk saham dan reksadana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Namun nilai kerugian negara yang nyata dan pasti baru dapat ditentukan setelah BPK melakukan pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara.

 

BPK saat ini terus bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Agung untuk dapat menghitung nilai Kerugian Negara dalam kasus tersebut, dan direncanakan dapat selesai dalam waktu paling cepat dua bulan. BPK akan sepenuhnya mendukung pihak Kejaksaan Agung dalam penegakan hukum pada kasus PT AJS.

 

Selain melakukan melakukan penghitungan kerugian negara, BPK juga mulai melakukan Pemeriksaan Investigatif pada PT AJS. Tujuan Pemeriksaan Investigatif ini adalah untuk mengungkap adanya ketidakpatuhan, ketidakpatuhan yang berindikasi kecurangan (fraud), serta indikasi kerugian negara dan/atau unsur pidana dalam pengelolaan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

 

Ruang lingkup pemeriksaan adalah seluruh kegiatan di PT AJS, yang meliputi kegiatan jasa asuransi, investasi, dan kegiatan operasional lainnya. Selain itu BPK juga melakukan pemeriksaan atas pengawasan oleh OJK, pembinaan dan pengawasan oleh Komisaris dan Kementerian BUMN serta pemeriksaan oleh Akuntan Publik.

 

Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohir segera menindaklanjuti formula yang sudah disiapkan untuk menyehatkan Jiwasraya usai Badan Pemeriksa Keuangan mengumumkan hasil temuan atas perusahaan asuransi pelat merah tersebut.

 

"BPK akan mencari kerugian negara yang ditimbulkan dari apa yang terjadi di Jiwasraya, Kejaksaan akan memproses secara hukum dan kami di Kementerian BUMN, Kementerian Keuangan dan juga OJK tentunya segera menindaklanjuti formula yang sudah kami siapkan untuk 'menyembuhkan' Jiwasraya," ujar Erick Thohir dalam keterangan resmi yang diterima Antara di Jakarta, Rabu (8/1).

 

Erick juga menambahkan bahwa pihaknya mengapresiasi hasil kerja BPK yang sebetulnya juga sudah memberikan laporan mengenai hal ini sudah sejak 2008 menurut catatan dirinya. "Di sisi lain, Pemerintah sejak tahun 2006 sampai hari ini sudah konsisten mencari solusi atas persoalan ini," katanya.

 

Menurut Erick, apa yang sedang dilaksanakan oleh BPK bersama Kejaksaan sudah sejalan dengan koordinasi yang telah dilakukan bersama. "Di saat seperti ini, semua pihak harus saling bahu-membahu mencari solusi sesuai porsinya," ujar Erick.

 

Tags:

Berita Terkait