Pengembalian Hutang Sjamsul Hanya Merupakan Hal yang Meringankan
Berita

Pengembalian Hutang Sjamsul Hanya Merupakan Hal yang Meringankan

Meski Sjamsul Nursalim berencana akan mengembalikan hutang BLBI-nya kepada BPPN, Kejaksaan Agung (Kejagung) tetap akan mengusut penyidikan kasus korupsinya. Pasalnya, antara pengembalian hutang Sjamsul kepada BPPN dengan pertanggungjawaban pidananya merupakan dua hal yang berbeda.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit
Pengembalian Hutang Sjamsul Hanya Merupakan Hal yang Meringankan
Hukumonline

Namun menurut Kejagung, penyelesaian BLBI juga bergantung dari kebijakan pemerintah. "Semua tergantung Pemerintah," papar Barman Zahir, Humas Kejagung ketika dikonfirmasi mengenai permintaan Sjamsul agar BPPN bisa menjamin Kejagung mau menghentikan perkara korupsinya kalau ia mau membayar hutang. 

Tapi ketika didesak hukumonline, apakah mungkin Kejagung akan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) jika Pemerintah (BPPN-red) meminta Kejagung untuk menghentikan kasus Sjamsul karena ia mau membayar hutangnya, Barman hanya mengatakan, "Yah tidak sevulgar itulah," cetusnya.

Lebih jauh Barman mengemukakan, saat ini sepertinya pemerintah sedang berupaya agar uang-uang hasil penyalagunaan BLBI bisa kembali lagi. Sebabnya, pemerintah sedang kesulitan uang. Apalagi di undang-undang sendiri (UU Korupsi), penyelesaian kasus korupsi lebih mengedepankan pengembalian uang hasil korupsi.

Namun, Barman kembali menegaskan, antara kewajiban pengembalian hutang dengan penghentian kasus korupsi merupakan sesuatu yang berbeda. Kalau Sjamsul mengembalikan hutangny,a maka akan dianggap sebagai hal-hal yang meringankan. "Karena kasus Sjamsul akan dipertimbangkan KKSK, di mana Jaksa Agung mejadi anggotanya," jelas Barman.

Alasan sakit

Perkembangan kasus perkara korupsi Sjamsul sendiri di Kejagung sampai saat ini masih terkatung-katung. Padahal Kejagung sudah melakukan penyidikan terhadap Sjamsul lebih dari satu tahun. Penyidikan kasus Sjamsul tersendat, setelah Kejagung ketika dipimpin Jaksa Agung Marzuki Darusman memberikan ijin Sjamsul ke luar negeri.

Dengan alasan sakit, Sjamsul berupaya menghindar dari jeratan hukum. Bahkan pada Rabu (31/7) Itjih Nursalim, yang mewakili suaminya Sjamsul Nursalim, telah menemui BPPN untuk meminta jaminan kepada BPPN agar pemeriksaan kasus korupsi suaminya oleh Kejagung dihentikan.

Menurut Itjih kepada BPPN, suaminya akan menyetor kewajiban BLBI-nya sebesar Rp684 miliar sebagai kekurangan dari kewajibannya sebesar Rp1 triliun. Meski berdasarkan pengakuan BPPN melalui ketuanya Syafruddin Temengung, masalah pembayaran sisa kewajiban Sjamsul sebesar Rp684 miliar belum tuntas dibicarakan.

Pasalnya berdasarkan versi BPPN yang tertuang dalam Master of Settlement and Acquition Agreement (MSAA) yang ditandatangani 28 September 1998, Sjamsul memiliki kewajiban senilai Rp27,4 triliun. Sementara dalam penyidikan Kejaksaan, Sjamsul disangka melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp7,28 triliun.  

Angka Rp684 miliar yang harus dibayarkan Sjamsul untuk melunasi sisa kewajibannya yang merupakan hasil dari rekomendasi Tim Bantuan Hukum (TBH) dan Oversight Committee BPPN. Sjamsul diminta menyelesaikan kewajibannya sebesar Rp684 miliar dari total kewajiban seluruhnya sebesar Rp1 triliun.

Tags: