Pengelolaan Pendapatan Migas Belum Pasti
Berita

Pengelolaan Pendapatan Migas Belum Pasti

Dana minyak dan gas bumi dalam RUU Migas dapat menjadi salah satu solusi.

CR15
Bacaan 2 Menit
Pengelolaan Pendapatan Migas Belum Pasti
Hukumonline

Selama ini masalah pengelolaan pendapatan migas belum dikelola secara efektif dan efisien. Hal itu bisa dilihat dari belum adanya kepastian soal pembagian dana bagi hasil migas antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah. Masih banyak pendapatan di luar pajakyangpada akhirnya hanya masuk ke kantong pemerintah daerah. Hal ini tentunya melanggar hukum.

Hal itu diungkapkan peneliti Institute for Development and Economic Analysis, Wasingatu Zakiyah, dalam seminar nasional mengenai pengelolaan pendapatan migas dan tambang di Indonesia, Rabu (26/6), di Jakarta.

Dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),  Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah hak pemerintah pusat. “Perda-perda yang mengatur PNBP sektor migas disetor ke daerah tentunya melanggar hukum,” kata wanita yang akrab disapa Zaki.

Selayaknya pengelolaan dana migas untuk kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu, kata Zaki, dana bagi hasil harus menjadi pertimbangan perencanaan pembangunan yang berkelanjutan. Menurutnya, salah satu solusi memaksimalkan pengelolaan dana tersebut dengan mekanisme petroleum fund, yaitu dana yang disisihkan dari pendapatan negara khusus sektor migas.

“Volatilitas seharusnya dijadikan pertimbangan dalam penentuan besaran subsidi BBM dan belanja APBN sehingga membuka kemungkinan menggunakan mekanisme petroleum fund,” katanya.

Kabid Ekonomi Bappeda Kalimantan Timur, Ujang Rahmat, membenarkan bahwa pengelolaan dana migas selama ini tidak membawa kesejahteraan. “Kaltim sebagai penghasil 50persenmigas Indonesia, tetapi biaya transportasi masih sangat mahal, infrastruktur juga belum memadai,” keluh Ujang.

Seperti diketahui, RUU Migas yang saat ini masih digodok di DPR telah memuat petroleum fund. Hal itu diatur dalam BAB IX mengenai dana minyak dan gas bumi. Disebutkan bahwa petroleum fund nantinya akan dikembalikan ke Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Di sana, dana tersebut digunakan kembali untuk kegiatan yang berkaitan dengan penggantian cadangan migas dan penemuan energi terbarukan.

Pengamat ekonomi UI Faisal Basri sangat menyambut baik kemunculan klausul petroleum fund dalam RUU Migas. Dia mengatakan, hal itu dapat menjadi solusi mengimplementasikan asas keadilan antar-generasi. Minyak sebagai sumber daya alam tak terbarukan juga berhak untuk dinikmati oleh generasi mendatang.

“Anak cucu kita tetap bisa menikmati hasil pengolahan minyak dengan adanyan petroleum fund itu,” tuturnya.

Apresiasi terhadap klausul dana minyak dan gas bumi juga disampaikan Koordinator Publish What You Pay (PWYP), Maryati Abdullah. Koordinator nasional perkumpulan LSM yang konsen terhadap transparansi dan akuntabilitas inimengatakan klausul petroleum fundmerupakankejutan yang manis. Kalangan LSM sempat tak menyangka besarnya kemauan politik pemerintah dan DPR untuk membuat kerangka hukum positif petroleum fund.

Menurut Maryati, kini saatnya semua pihak memikirkan secara lebih detil bagaimana petroleum fund dapat efektif meningkatkan kesejahteraan rakyat. Ia melihat RUU Migas belum secara jelas mengatur konsep yang dikembangkan dan kebijakan yang dipilih. Solusinya, perlu adanya kajian mendalam sebagai bahan perumusan peraturan turunan petroleum fund.

“Untuk kebutuhan selanjutnya bagaimana peraturan turunan tersebut bisa optimal. Harus ada kepastian pengaturan mengenai sumber dana, penyimpanan, dan penarikannya serta aspek lain seperti pengelola dan mekanisme transparansi,” pungkasnya.

Tags:

Berita Terkait