Pengelolaan Desa Tunggu Perpres Struktur Baru
Berita

Pengelolaan Desa Tunggu Perpres Struktur Baru

Kemendagri berharap pengelolaan desa ke depan akan lebih baik dengan kehadiran Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi.

ASH
Bacaan 2 Menit
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Mendagri Tjahjo Kumolo. Foto: RES
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan kewenangan pengelolaan desa menunggu kajian Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). Pasalnya, struktur baru pengelolaan desa masih dirumuskan Kemenpan RB khususnya nomenklatur kementerian khusus urusan desa yang akan dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) tentang Struktur Organisasi Kementerian dan Lembaga.   

Meski begitu, dirinya menegaskan Kemendagri tidak memiliki kewenangan untuk mengurus pengelolaan desa termasuk dana bantuan desa yang dianggarkan sebesar Rp1 miliar per desa. “Kami sedang menunggu keputusan Menpan mengenai struktur baru. enggak ada A, enggak ada B, pengelolaan bantuan uang desa bukan urusan kami,” kata Tjahjo saat penyampaian Catatan Awal Tahun 2015 Kemendagri di Kantornya, Selasa (6/1).

Dia mengakui seolah terjadi tarik menarik antara Kemendagri dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi menyangkut kewenangan pengelolaan urusan desa ini termasuk perebutan dana bantuan desa. “Enggak ada kewenangan kami atas dana desa itu. Kalaupun ada, transfernya langsung dari Menteri Keuangan ke bupati/wali kota (melalui APBD masing-masing),” ujar Tjahjo.

Sebagai kementerian yang membawahi semua urusan pemerintahan, Tjahjo melanjutkan urusan pemerintahan dari pusat hingga tingkat paling bawah merupakan mata rantai yang tidak terpisahkan dengan lembaga terkait. “Kalau di media ada pemred, redpel, reporter, pimpinan umum, bagian iklan dan sebagainya. Memungkinkan enggak reporter bertanggung jawab bagian iklan dan bagian marketing? Intinya di situ, yang terpenting visi Presiden Jokowi mempercepat proses pemberdayaan desa,” tegasnya.   

Sebelumnya, pada Oktober 2014 Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres Nomor 165 Tahun 2014 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kabinet Kerja dan Keppres Nomor 121/P Tahun 2014 tentang Pembentukan dan Pengangkatan Kementerian Tahun 2014-2019 yang menginstruksikan Ditjen Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri dipindahkan ke Kementerian Desa, Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigrasi (PDT).

Menanggapi Perpres tersebut, Tjahjo menyampaikan akan segera memindahkan lebih dari 80 persen tugas yang selama ini dilakukan Direktorat Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kemendagri ke Kementerian Desa dan PDT. Namun, hingga saat ini perpindahan masih belum dilakukan karena masih menunggu penataan struktur kementerian/lembaga di Kemenpan RB.

Sekjen Kemendagri Yuswandi A Tumenggung menambahkan penataan struktur ini menyangkut urusan dana desa, pemilihan kepala desa, aset desa, dan hal yang lain yang menyangkut pemberdayaan desa. “Mendagri tidak langsung mengatur semua urusan itu desa karena bisa saja itu diatur melalui perda atau keputusan bupati/walikota terkait pengelolaan desa,” kata dia.                    
Namun yang pasti, dia berharap pengelolaan desa ke depan akan lebih baik dengan kehadiran Kementerian Desa dan PDT. “Jangan sampai pelaksanaan UU Desa tidak jalan. Yang terpenting ada sinergitas karena akan banyak persinggungan tugas dan fungsi antara dua kementerian, misalnya terkait batas-batas desa dalam suatu kabupaten/kota. Penataan ini berlaku bagi 13 kementerian lain,” tambahnya.             
Tags:

Berita Terkait