Pengecualian Jaksa untuk Selamatkan KPK
Kolom

Pengecualian Jaksa untuk Selamatkan KPK

Mengingat per-September 2020 adalah batas akhir penugasan Jaksa di luar instansi-nya termasuk di KPK, maka penyelesaian masalah ini harus segera dilakukan.

Bacaan 2 Menit

 

Jaksa dapat bertindak sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum, eksekutor dalam perkara-perkara tindak pidana khusus seperti korupsi. Jaksa juga dapat bertindak sebagai Pengacara Negara untuk mewakili kepentingan pemerintah baik di dalam maupun di luar persidangan. Selain itu, Jaksa juga memiliki tugas dan wewenang sebagai intelijen penegakan hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2011 tentang Intelijen Negara. 

 

Pengecualian Untuk Profesi Jaksa

Pengecualian pemberlakuan Permenpan 35/2018 terhadap Profesi Jaksa merupakan sebuah keniscayaan. Walaupun, Jaksa memang masuk dalam rumpun PNS, karena salah satu syarat untuk dapat diangkat menjadi Jaksa haruslah berstatus sebagai PNS. Akan tetapi, kedudukan termasuk kewenangan Jaksa berbeda dengan PNS pada umumnya. Pengangkatan dan pemberhentian Jaksa hanya dapat dilakukan oleh Jaksa Agung.

 

Selain itu, mengutip pendapat Narendra Jatna, bahwa Jaksa memiliki karakteristik khusus yang tidak dimiliki PNS lainnya. Jaksa merupakan sebuah profesi yang ditandai dengan keberadaan organisasi profesi Jaksa, baik dalam lingkup nasional yakni Persatuan Jaksa Indonesia (PJI), maupun global International Association of Prosecutors (IAP). Konsekuensinya, Jaksa juga memiliki standar yang berlaku secara internasional, seperti United Nations Guideline on the Role of the Prosecutor.

 

Sebagai sebuah profesi, Jaksa pun memiliki kode etik profesi. Dan, memiliki lembaga pengawas eksternal, yakni Komisi Kejaksaan yang berwenang melakukan pengawasan, penilaian dan pemantauan terhadap kinerja dan perilaku para Jaksa tersebut. Komisi Kejaksaan dalam saluran hierarki langsung bertanggung jawab pada Presiden.

 

Mengingat, per-September 2020 adalah batas akhir penugasan Jaksa di luar instansi-nya termasuk di KPK, maka penyelesaian masalah ini harus segera dilakukan. Tentunya kita tidak ingin kewenangan penuntutan KPK menjadi lumpuh karena terhambat regulasi mengenai penugasan Jaksa di sana.

 

Hal yang paling mungkin untuk dilakukan dalam waktu singkat adalah, dengan melakukan revisi Permenpan RB 35/2018, khususnya terkait mekanisme ‘penugasan khusus’ atau ‘penugasan pada instansi pemerintah’ dengan menambahkan ketentuan pengecualian bagi profesi Jaksa agar dapat tetap ditugaskan pada instansi pemerintah maupun di luar instansi pemerintah. Mengingat, penugasan Jaksa di KPK maupun di kementerian/lembaga lainnya diperlukan dalam rangka melaksanakan amanat undang-undang, serta melaksanakan tugas pokok dan fungsi Jaksa, baik sebagai penyelidik, penyidik, penuntut umum, eksekutor, pengacara negara, maupun intelijen penegakan hukum.

 

Akhirnya, tentunya kita semua berharap, bahwa kewenangan penuntutan KPK tetap dapat berjalan baik sebagaimana mestinya. Para Jaksa dapat melaksanakan tugas dan fungsinya di instansi mana pun ia ditugaskan, demi kepentingan masyarakat, bangsa dan negara.

Tags:

Berita Terkait