Pengawasan Pemilu Kada Dengan e-Voting Lebih Rumit
Berita

Pengawasan Pemilu Kada Dengan e-Voting Lebih Rumit

Menurut Bawaslu, pengawasan yang paling penting dilakukan adalah mewaspadai hadirnya penjahat IT yang bisa merusak dan mencuri data.

Sam
Bacaan 2 Menit
Pengawasan Pemilu Kada Dengan <i>e-Voting</i> Lebih Rumit
Hukumonline

Selasa (30/3), Mahkamah Konstitusi (MK) kembali membuat putusan fenomenal. Mengabulkan permohonan pengujian undang-undang yang diajukan oleh Bupati Jembrana I Gede Winasa, MK menyatakan Pemilu Kada boleh dilakukan dengan menggunakan cara e-voting. Putusan ini juga menyatakan Pasal 88 tentang cara pencoblosan konstitusional bersyarat.

 

Putusan MK ini tentunya mempengaruhi sejumlah lembaga terkait penyelenggaraan Pemilu Kada, termasuk Bawaslu. Kepada hukumonline, Rabu (31/3), Anggota Bawaslu Wirdyaningsih mengatakan Bawaslu akan segera bersiap diri untuk menghadapi Pemilu Kada dengan model baru ini. Bawaslu, lanjutnya, juga akan melakukan koordinasi dengan  jajarannya, khususnya untuk pelaksanaan Pemilu Kada di Kabupaten Jembrana, Bali yang telah menyatakan siap menggunakan metode e-voting.

 

“Untuk wilayah Jembrana ini, minimal Bawaslu akan menyiapkan trainer untuk Panwas. Pembekalan pelatihan, bagaimana mereka bisa mengawasi dengan pola seperti ini,” jelas Wirdyaningsih.

 

Dari segi teknis, menurut Widyaningsih, pengawasan terhadap pelaksanaan e-voting akan menjadi lebih sulit. “Metode ini akan menyulitkan pengawasan karena perubahan data itu, siapa yang tahu. Yang akan mengganggu itu hacker,” ujarnya.

 

Wirdyaningsih yang baru saja kembali dari Jembrana, mengaku ragu e-voting bisa diterapkan dengan optimal. “Setelah mendapat itu (putusan MK), sebenarnya dari hasil kunjungan saya ke Jembrana untuk uji kelayakan, pihak KPU  (kabupaten Jembrana) justru menjadi kaget dengan putusan itu, karena banyak hal yang harus mereka siapkan juga,” ujarnya.

 

Namun begitu, Bawaslu akan tetap bersiap diri dengan segala regulasinya untuk menangkal potensi pelanggaran yang terjadi terkait penggunaan metode e-voting ini dalam Pemilu Kada. “Yang pertama kita lakukan adalah dengan menyiapkan regulasi. Pengawasan ini kan tidak mudah. Pengawasan bukan lagi ada di TPS, tapi lebih di-servernya,” ujarnya.

 

Selain itu, Bawaslu dalam waktu dekat ini, juga akan memanggil para pakar teknologi untuk berkonsultasi tentang bagaimana memadukan pengawasan dan penerapan dari metode e-voting ini. “Panwas kita dan KPU di sana juga bukan orang yang paham betul dengan tekonologi. Tapi minimal mereka paham, dimana titik-titik pelanggaran akan terjadi di tempat tersebut (server),” jelasnya.

 

Dihubungi terpisah, Divisi Hukum KPU Kabupaten Jembrana, I Made Semadi menegaskan bahwa pihaknya telah siap jika memang diperintahkan untuk melakukan Pemilu Kada dengan model e-voting. “KPU Kabupaten, yang notabene adalah bawahan dari KPU pusat, hanya tinggal menunggu regulasi. Kalau sudah ada regulasi, petunjuk pelaksanaan serta petunjuk teknisnya, Kita KPU Kabupaten siap saja untuk menyelenggarakannya,” ujar Semadi.

 

Namun, Semadi tidak menutup fakta bahwa KPU Kabupaten Jembrana memang belum sepenuhnya siap. Ketidaksiapan ini, misalnya, bisa dilihat dari belum terlalu pahamnya pihak penyelenggara Pemilu Kada terhadap penggunaan e-voting ini. “Sebenarnya pengetahuan kita terhadap alat-alat e-voting itu banyak yang belum tahu,” ungkapnya.

 

Metode ini, tambah Semadi, sebenarnya juga belum pernah diuji coba oleh KPU Kabupaten Jembrana sebagai penyelenggara Pemilu Kada nanti. “Memang baru dilakukan di tingkat pemilihan kepala dusun. Bukan KPU (Kabupaten Jembrana) yang menerapkan metode ini,” jelasnya.

 

Dari segi anggaran, menurut Semedi, penerapan model e-voting sebenarnya tidak akan berdampak pada penambahan dari alokasi yang sebelumnya telah disetujui. “Kalau kata Pemda (Jembrana. Red), dari pengalamannya di tingkat kepala dusun, lebih efisien. Berarti anggaran yang telah disetujui sebesar Rp6,3 miliar, bisa mengakomodir untuk e-voting,” paparnya.

Tags: