Pengawasan Pemilu Belajar dari Pengalaman 2004
Berita

Pengawasan Pemilu Belajar dari Pengalaman 2004

Pengawasan tidak hanya diberlakukan terhadap penyelenggara Pemilu, tetapi juga terhadap lembaga pengawas Pemilu.

Rzk
Bacaan 2 Menit

 

Sementara, untuk tindak pidana Pemilu, Panwaslu mencatat dari 2.413 kasus yang diteruskan ke Kepolisian hanya 1.253 kasus yang dilimpahkan ke Kejaksaan. 1.065 diantaranya berhasil dibawa ke pengadilan, dimana 85% terdakwanya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim. Sebagai perbandingan, pada Pemilu 1999 hanya empat vonis kasus pelanggaran Pemilu yang tercatat.

 

Tindak Pidana Pemilu 2004

(per Tahapan)

Pemilu Legislatif

Pemilu Presiden/Wapres

Tahapan

Jumlah Kasus

Tahapan

Jumlah Kasus

Kampanye

1203

Kampanye

152

Verifikasi Caleg

1186

Pemungutan dan perhitungan

106

Pemungutan dan perhitungan

594

Pendaftaran pemilih

16

Verifikasi calon peserta Pemilu

170

 Sumber: Data Perludem

 

Lebih lanjut, Topo memaparkan permasalahan pengawasan Pemilu 2004 juga diperparah dengan adanya kekososongan, kekurangjelasan dan tumpang-tindih peraturan perundang-undangan terkait Pemilu. Selain itu, tidak adanya mekanisme menguji suatu keputusan penyelenggara Pemilu secara obyektif dan terbuka. Selama ini kasus pelanggaran KPU yang merugikan kontestan Pemilu banyak terjadi tetapi hanya dikualifikasi sebagai pelanggaran administrasi, imbuhnya.

 

Menurut Topo, keputusan penyelenggara Pemilu tidak semestinya dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi. Pihak yang dirugikan seharusnya berhak menggugat atau mengajukan keberatan ke pengadilan seperti halnya tindak pidana Pemilu. Oleh karenanya, kerangka hukum Pemilu harus mengatur mekanisme dan penyelesaian hukum yang efektif untuk menjaga kepatuhan terhadap UU Pemilu, pungkasnya.

 

Anggota Pansus Pataniari Siahaan berpendapat dalam rangka mewujudkan pengawasan yang efektif maka perlu ada klasifikasi pelanggaran Pemilu yang jelas. Klasifikasi ini kemudian diikuti dengan lembaga mana yang berwenang menangani pelanggaran tersebut. Dengan klasifikasi dan pembagian kewenangan yang jelas, maka tidak akan terjadi benturan kewenangan antar lembaga seperti KPU dengan Panwaslu.

 

Sementara itu, Patrialis Akbar mengatakan pengawasan yang efektif tidak hanya berlaku pada penyelenggaraan Pemilu, tetapi juga lembaga pengawas. Pendapatnya ini didasari pada fakta di lapangan banyaknya lembaga pengawas yang bertindak sewenang-wenang, khususnya terjadi di daerah. Panwas di beberapa daerah justru mematikan demokrasi karena mereka tidak paham akan tugasnya, ujar anggota DPR dari F-PAN ini.

 

Tags: