Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi Masalah Bersama di ASEAN
Aktual

Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi Masalah Bersama di ASEAN

ADY
Bacaan 2 Menit
Pengawasan Ketenagakerjaan Menjadi Masalah Bersama di ASEAN
Hukumonline
Berbagai negara anggota ASEAN menghadapi kendala yang sama di bidang pengawasan ketenagakerjaan. Oleh karenanya kerja-kerja petugas pengawas perlu didukung oleh teknologi informasi dan komunikasi. Demikian disampaikan Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan Kementerian  Ketenagakerjaan, Mudji Handaya, dalam keterangan pers yang diterima hukumonline, Rabu (11/11).

“Permasalahan di semua negara ASEAN itu sama, kekurangan pengawas ketenagakerjaan. Makanya akan kami substitusi dengan IT (teknologi informasi) sehingga kekurangan tenaga pengawas itu bisa ditutupi," kata Mudji.

Mudji berharap lewat bantuan teknologi dan informasi persoalan kekurangan tenaga pengawas yang saat ini dialami pemerintah dapat diminimalisir. Misalnya, penggunaan internet dan telepon genggam mengubah cara pemerintah dalam memberi pelayanan publik termasuk pengawasan ketenagakerjaan. "Kantor kita di setiap provinsi saat ini sudah terkoneksi internet. Dengan pengaplikasian IT maka diharapkan dapat meningkatkan pengawasan ketenagakerjaan," ujar Mudji.

Menurut Mudji penerapan teknologi informasi membuat pengawasan ketenagakerjaan lebih efektif dan efisien karena tidak membutuhkan banyak sumber daya manusia. Kemenaker mencatat akhir 2014 jumlah pengawas ketenagakerjaan 1.776 orang, mereka bertugas mengawasi 265.209 perusahaan. Idealnya, dibutuhkan 4.452 petugas pengawas ketenagakerjaan sehingga masih ada kekurangan 2.676 orang pengawas. Dari 514 kabupaten/kota di Indonesia 155 kabupaten/kota diantaranya belum memiliki pengawas ketenagakerjaan.  

Mudji berharap kedepan antar negara ASEAN dapat meningkatkan kerjasama regional dibidang pengawasan ketenagakerjaan berbasis teknologi informasi. “Hal ini mendekatkan masyarakat yang dilayani sekaligus meningkatkan kecepatan respon pengawas ketenagakerjaan. Pekerja/buruh dapat mengirimkan secara online keluhan secara lebih mudah dan aman serta  pemeriksaan yang dilakukan pengawas ketenagakerjaan dapat ditindaklanjuti dan dikirimkan secara otomatis,” kata Mudji.

Selain itu, Mudji menjelaskan teknologi, informasi dan komunikasi mempercepat pelaporan terjadinya kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Dengan berbasis website dan perangkat telepon genggam dapat mendeteksi secara dini kasus-kasus kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja. Sekaligus dapat dirancang untuk memperkuat koordinasi dengan instansi/lembaga terkait lainnya.

“Kita juga memfasilitasi koordinasi internal dan eksternal pengawasan ketenagakerjaan. Koordinasi ini dapat menghubungkan sistem informasi pengawas ketenagakerjaan ke database nasional lainnya seperti data perusahaan, jaminan sosial. Kemudian mempercepat pelaporan hasil dan kinerja serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengawasan ketenagakerjaan,” pungkas Mudji.
Tags: