Pengawas MK Harus Ahli Hukum Tata Negara
Aktual

Pengawas MK Harus Ahli Hukum Tata Negara

ASH
Bacaan 2 Menit
Pengawas MK Harus Ahli Hukum Tata Negara
Hukumonline

Mahkamah Agung (MA) menyatakan bagaimanapun MK membutuhkan lembaga pengawasan. Pengawasan tersebut bisa berasal dari internal MK atau dari luar MK.

“Kalaupun pengawasan MK dilakukan oleh KY, orang-orang yang dipilih sebagai pengawas harus menguasai hukum tata negara,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Gedung MA, Kamis (31/10).  

Dia menegaskan orang-orang yang akan duduk di lembaga pengawas MK tentunya orang-orang yang memahami seluk beluk MK. “Kalau memang mau diawasi KY tentunya KY harus ada orang-orang yang mengerti ‘perutnya’ MK, mengerti bagaimana perkara-perkara tata negara, Pemilu, Pemilukada. Saya kira itu jadi bagian penting,” ujar Ridwan.

Menurut Ridwan, akan menjadi bias jika pengawas MK ternyata bukan orang yang ahli hukum tata negara. Ridwan pun mencontohkan Dewan Pers yang menjadi tempat penyelesaian pers harus diisi oleh yang pernah dan mengerti jurnalisme.

Sebelumnya, MK telah menerbitkan Peraturan MK No. 2 Tahun 2013 tentang Dewan Etik Hakim Konstitusi. Pembentukan Dewan Etik ini sebenarnya hampir mirip dengan Majelis Kehormatan Hakim Konstitusi (MKHK) yang tertuang dalam dalam Perppu No. 1 Tahun 2013 tentang MK. Bedanya, Perppu MK, memberi peran KY untuk membentuk MKHK bersama MK.

Tags: