Pengawas Ketenagakerjaan di Jakarta Akan Ditambah
Berita

Pengawas Ketenagakerjaan di Jakarta Akan Ditambah

Tiap tahun ditargetkan menambah 30 petugas pengawas ketenagakerjaan baru.

ADY
Bacaan 2 Menit
Pengawas Ketenagakerjaan di Jakarta Akan Ditambah
Hukumonline

Disnakertrans DKI Jakarta berupaya menambah jumlah petugas pengawas ketenagakerjaan. Menurut Kadisnakertrans DKI Jakarta, Priyono, langkah itu dilakukan untuk menegakan hukum ketenagakerjaan di ibukota. Kadisnakertrans yang dilantik dua bulan lalu itu mengatakan penambahan diperlukan karena jumlah pengawas tidak sebanding dengan perusahaan yang ada di DKI Jakarta.

“Saya menghendaki ada penambahan, mungkin 2014 ini saya usulkan untuk menambah setidaknya 30 orang,” katanya kepada hukumonline di ruang kerjanya di Disnakertrans Jakarta, Senin (19/8).

Dengan menambah 30 orang pengawas setiap tahun, maka setiap suku dinas tenaga kerja dan transmigrasi (Sudinakertrans) yang tersebar di lima wilayah administratif di Jakarta masing-masing bertambah 6 orang. Walau begitu Priyono mengakui untuk merealisasikan rencana itu tidak mudah karena SDM yang tersedia di Disnakertrans DKI Jakarta tidak mencukupi. Kemungkinan, pengawas ketenagakerjaan baru akan direkrut dari dinas lain di luar Disnakertrans. Oleh karenanya, Disnakertrans akan berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD).

“Jadi BKD yang menginformasikan ke dinas lain siapa yang kira-kira berminat mengikuti pelatihan untuk pengawas ketenagakerjaan,” ujar Priyono.

Sekalipun sangat membutuhkan pengawas ketenagakerjaan yang baru, Priyono menekankan proses perekrutan akan dilakukan secara selektif. Misalnya, apakah umur calon pengawas mendekati pensiun atau tidak. Setelah diseleksi, nantinya para calon pengawas akan menjalani masa pelatihan dan pendidikan selama 4 bulan. Untuk pelatihan itu Disnakertrans bakal bekerjasama dengan pusat pendidikan dan pelatihan (Pusdiklat) Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans). “Tenaga pengajarnya dari Pusdiklat,” tandasnya.

Selain itu Priyono mengatakan tahun lalu, Disnakertrans DKI Jakarta menambah jumlah pengawas dan mediator baru. Untuk pengawas, saat ini setiap Sudinakertrans rata-rata hanya memiliki 12 pengawas. Mengingat jumlah pengawas ketenagakerjaan sedikit dan salah satu program kerja yang menjadi prioritas Disnakertrans saat ini adalah bidang pengawasan maka diperlukan terobosan untuk mengatasi persoalan itu. “Jumlah pengawas dan perusahaan kan tidak seimbang,” imbuhnya.

Oleh karenanya, Priyono mengaku sudah menginstruksikan kepada seluruh pengawas di Jakarta untuk menjalankan tugas berdasarkan skala prioritas. Misalnya, yang wajib disambangi secara berkala adalah perusahaan yang mempekerjakan banyak orang. Atau mayoritas pekerjanya perempuan. Menurutnya perusahaan yang masuk dua kategori itu wajib diawasi secara ketat karena tergolong rentan. Selain itu seorang pengawas dalam sebulan minimal harus melakukan pengawasan di 10 perusahaan dan memberikan laporan hasil pengawasan.

Sebelumnya, Menakertrans, Muhaimin Iskandar, mengakui jumlah pengawas ketenagakerjaan di Indonesia belum mencukupi. Ia mencatat jumlah pengawas ketenagakerjaan yang ada sekarang hanya 2.400 orang. Untuk itu Kemenakertrans menargetkan menambah jumlah pengawas tahun depan menjadi 3.500 orang. Namun, Muhaimin mengatakan jumlah pengawas yang ideal harusnya mencapai 5 ribu orang.

Muhaimin mencatat, pengawas ketenagakerjaan harus menangani sekitar 225.852 perusahaan. Jumlah itu terdiri dari 161.124 perusahaan kecil, 42.559 menengah dan 18.956 besar. Tak ketinggalan Muhaimin mengimbau pemerintah daerah untuk mendukung penambahan jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan mengalokasikan anggaran dari APBD. "Kami berharap pemerintah daerah juga mengalokasikan dana melalui APBD untuk menambah tenaga pengawas tersebut di daerahnya masing-masing," katanya usai membuka Konferensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ASEAN ke-3 di Kuta, Bali, bulan lalu.

Menanggapi rencana Disnakertrans DKI Jakarta, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan penting bagi Disnakertrans menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan. Oleh karenanya, Kadisnakertrans perlu menjadikan rencana itu sebagai program kerja prioritas. Apalagi, peran pengawas tahun depan sangat diperlukan untuk menegakan hukum dalam rangka pelaksanaan BPJS.

Selain menambah jumlah pengawas, Timboel mengusulkan Kadisnakertrans mengalokasikan dana yang cukup untuk meningkatkan kualitas pengawas menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Untuk merealisasikan hal tersebut Timboel berpendapat Disnakertrans tidak perlu menunggu program Kemenakertrans. Sebab, Disnakertrans dapat menyelenggarakannya sendiri, namun tetap berkoordinasi dengan Kemenakertrans.

“Kalau menunggu program Kemenakertrans maka jumlah peserta yang berasal dari DKI Jakarta akan terbatas. Oleh sebab itu perlu diinisiasi sendiri oleh Disnakertrans,” katanya kepada hukumonline di Jakarta, Jumat (23/8).

Sebagaimana rencana Priyono, Timboel menilai penambahan jumlah pengawas sampai 30 orang setiap tahun dirasa cukup membantu pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di 5 kota administratif di Jakarta. Walau begitu ia mengingatkan agar perekrutan pengawas baru tidak diambil dari dinas lain. Tapi, diutamakan merekrut mediator yang ada di Disnakertrans (tingkat Provinsi). Menurutnya, hal itu sesuai dengan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa mediasi hanya dilakukan di tingkat II (Kabupaten/Kota), bukan provinsi. “Setelah tidak ada lagi mediator di Disnakertrans, baru mrekrut dari dinas lain,” usulnya.

Terkait skala prioritas dalam melakukan pengawasan, Timboel berpendapat harusnya tidak hanya perusahaan yang banyak pekerjanya atau mayoritas perempuan. Tapi perlu ditekankan pada perusahaan-perusahaan yang punya rekam jejak buruk dalam melaksanakan hubungan industrial. Seperti pelanggaran hak normatif, pemberangusan serikat pekerja, K3 dan lainnya.

Tags:

Berita Terkait