Pengawas Ketenagakerjaan di Jakarta Akan Ditambah
Berita

Pengawas Ketenagakerjaan di Jakarta Akan Ditambah

Tiap tahun ditargetkan menambah 30 petugas pengawas ketenagakerjaan baru.

ADY
Bacaan 2 Menit

Sebelumnya, Menakertrans, Muhaimin Iskandar, mengakui jumlah pengawas ketenagakerjaan di Indonesia belum mencukupi. Ia mencatat jumlah pengawas ketenagakerjaan yang ada sekarang hanya 2.400 orang. Untuk itu Kemenakertrans menargetkan menambah jumlah pengawas tahun depan menjadi 3.500 orang. Namun, Muhaimin mengatakan jumlah pengawas yang ideal harusnya mencapai 5 ribu orang.

Muhaimin mencatat, pengawas ketenagakerjaan harus menangani sekitar 225.852 perusahaan. Jumlah itu terdiri dari 161.124 perusahaan kecil, 42.559 menengah dan 18.956 besar. Tak ketinggalan Muhaimin mengimbau pemerintah daerah untuk mendukung penambahan jumlah pengawas ketenagakerjaan dengan mengalokasikan anggaran dari APBD. "Kami berharap pemerintah daerah juga mengalokasikan dana melalui APBD untuk menambah tenaga pengawas tersebut di daerahnya masing-masing," katanya usai membuka Konferensi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) ASEAN ke-3 di Kuta, Bali, bulan lalu.

Menanggapi rencana Disnakertrans DKI Jakarta, Sekjen Organisasi Pekerja Seluruh Indonesia (OPSI), Timboel Siregar, mengatakan penting bagi Disnakertrans menambah jumlah pengawas ketenagakerjaan. Oleh karenanya, Kadisnakertrans perlu menjadikan rencana itu sebagai program kerja prioritas. Apalagi, peran pengawas tahun depan sangat diperlukan untuk menegakan hukum dalam rangka pelaksanaan BPJS.

Selain menambah jumlah pengawas, Timboel mengusulkan Kadisnakertrans mengalokasikan dana yang cukup untuk meningkatkan kualitas pengawas menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). Untuk merealisasikan hal tersebut Timboel berpendapat Disnakertrans tidak perlu menunggu program Kemenakertrans. Sebab, Disnakertrans dapat menyelenggarakannya sendiri, namun tetap berkoordinasi dengan Kemenakertrans.

“Kalau menunggu program Kemenakertrans maka jumlah peserta yang berasal dari DKI Jakarta akan terbatas. Oleh sebab itu perlu diinisiasi sendiri oleh Disnakertrans,” katanya kepada hukumonline di Jakarta, Jumat (23/8).

Sebagaimana rencana Priyono, Timboel menilai penambahan jumlah pengawas sampai 30 orang setiap tahun dirasa cukup membantu pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di 5 kota administratif di Jakarta. Walau begitu ia mengingatkan agar perekrutan pengawas baru tidak diambil dari dinas lain. Tapi, diutamakan merekrut mediator yang ada di Disnakertrans (tingkat Provinsi). Menurutnya, hal itu sesuai dengan UU Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial bahwa mediasi hanya dilakukan di tingkat II (Kabupaten/Kota), bukan provinsi. “Setelah tidak ada lagi mediator di Disnakertrans, baru mrekrut dari dinas lain,” usulnya.

Terkait skala prioritas dalam melakukan pengawasan, Timboel berpendapat harusnya tidak hanya perusahaan yang banyak pekerjanya atau mayoritas perempuan. Tapi perlu ditekankan pada perusahaan-perusahaan yang punya rekam jejak buruk dalam melaksanakan hubungan industrial. Seperti pelanggaran hak normatif, pemberangusan serikat pekerja, K3 dan lainnya.

Tags:

Berita Terkait