Pengaturan Pidana Mati dalam RKUHP sebagai Jalan Tengah
Terbaru

Pengaturan Pidana Mati dalam RKUHP sebagai Jalan Tengah

Menengahi kalangan abolisionis dan retensionis. Pemerintah mengusulkan mengubah pidana mati dari jenis pidana pokok menjadi pidana khusus yang diancamkan secara alternatif sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 67 dan Pasal 98 draf RKUHP per September 2019.

Rofiq Hidayat
Bacaan 3 Menit
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hieariej (kanan) dalam webinar bertajuk 'Pembaharuan Politik Hukuman Mati Melalui RKUHP', Selasa (24/5/2022). Foto: RFQ
Wamenkumham Edward Omar Sharif Hieariej (kanan) dalam webinar bertajuk 'Pembaharuan Politik Hukuman Mati Melalui RKUHP', Selasa (24/5/2022). Foto: RFQ

Perdebatan atau perbedaan pandangan terhadap pidana mati dalam hukum positif terus menjadi polemik antara kelompok yang ingin mempertahankan (retensionis) dan yang ingin menghapus (abolisionis) pidana mati. Untuk itu, politik hukum negara menyikapi perdebatan sengit soal pidana mati itu ditengahi melalui Rancangan Kitab Undang-Undang (RKUHP) yang populer dengan istilah “Indonesia Way”.

“Mengutip pernyataan Prof Muladi dalam RKUHP adalah pidana mati yang ‘Indonesia way’, cara Indonesia,” ujar Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hieariej dalam webinar bertajuk “Pembaharuan Politik Hukuman Mati Melalui RKUHP”, Selasa (24/5/2022).

Dia melihat fakta di masyarakat antara aktivis pegiat anti korupsi dan aktivis HAM pun berbeda pandangan terhadap pidana mati. Menurutnya, aktivis anti korupsi kerap berpandangan pelaku korupsi bisa diganjar hukuman mati lantaran sebagai kejahatan luar biasa. Berbeda dengan kalangan aktivis HAM yang tak sepakat dengan penerapan hukuman mati. “Artinya, sesama teman aktivis saja tidak satu pandangan,” ujar pria yang akrab disapa Prof Eddy Hieariej ini.

Baca Juga:

Menurutnya, pidana mati bukan hanya sekedar persoalan hukum, tapi juga menyangkut religi, sosial, politik. Sekitar tahun 2015 atau 2016, kata Eddy, terdapat survei terhadap pidana mati pada 100 responden. Hasilnya, 80 persen setuju dengan penerapan pidana mati. Namun, terhadap responden yang sama, terdapat pertanyaan yang sama soal setuju tidaknya teroris dipidana mati. Hasilnya, kata Edward, hanya 20 persen yang setuju.

“Artinya apa, ini bukan hanya persoalan hukum. Ini ada persoalan religi, politik, sosial kemasyarakatan. Oleh karena itu, kita mengambil jalan tengah dengan dengan istilah ‘Indonesia Way’, pidana mati menjadi pidana khusus, bukan pidana pokok dan bukan pidana tambahan,” ujarnya.

Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada (FH UGM) itu menerangkan karena pidana mati menjadi pidana khusus, penerapannya harus selektif dengan masa percobaan 10 tahun. Menurutnya, masa percobaan selama 10 tahun mengacu pada putusan MK pada 2008 silam terkait uji materil pengaturan pasal pidana mati.

Menariknya, dalam putusan MK ini terjadi dissenting opinion (pendapat berbeda). Ada 5 hakim konstitusi yang setuju terhadap pidana mati dengan pertimbangan hukum mengunakan logika sistematis. Yakni dengan memberikan waktu dalam kurun 10 tahun agar terdapat peluang terjadinya perubahan pidana mati menjadi pidana seumur hidup.

“Kita diingatkan sebaiknya pembentuk RKUHP merujuk pada berbagai putusan MK yang selama ini sudah diputuskan terkait pasal-pasal yang sudah diuji materil. Jadi masa percobaan 10 tahun kita merujuk pada putusan MK,” tegasnya.

Anggota Panitia Kerja (Panja) RKUHP, Arsul Sani menegaskan sebagai orang yang mendukung pidana mati menyadari penerapan pidana mati tak boleh dijatuhkan secara serampangan. Karenanya, prinsip due process of law harus dilaksanakan secara konsisten dan hati-hati dalam sistem peradilan pidana terpadu.

Misalnya, bila terdapat due process of law tidak dilaksanakan secara benar, maka tidak boleh diganjar pidana mati. Seperti tersangka atau terdakwa tidak mendapatkan hak/kebebasan memilih advokat; warga asing tidak mendapatkan penerjemah sebagaimana mestinya. “Kalau seperti ini tidak boleh dijatuhi pidana mati, itu konsekuensinya,” ujarnya.

“Dalam diskusi informal antara DPR dan pemerintah sejak awal pengaturan pidana mati dirancang sebagai jalan tengah.”

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Iftitah Sari berpandangan pro kontra pandangan terhadap pidana mati tak pernah selesai pada masa tertentu. Makanya pemerintah dalam RKUHP memberikan jalan tengah menengahi kalangan abolisionis dan retensionis. “Pemerintah mengusulkan mengubah pidana mati dari jenis pidana pokok menjadi pidana khusus yang diancamkan secara alternatif sebagaimana diatur dalam Pasal 64, Pasal 67 dan Pasal 98 draf RKUHP per September 2019,” katanya.

Tags:

Berita Terkait