Pengaturan Bisnis E-Commerce untuk Lindungi Konsumen
Aktual

Pengaturan Bisnis E-Commerce untuk Lindungi Konsumen

ANT
Bacaan 2 Menit

Terkait kartel pangan, kata dia, kemendag belum mengeluarkan strategi ataupun kebijakan karena pihaknya mencoba untuk membuktikan apakah ada dan bagaimana dampaknya.

"Kami kemarin baru berkomunikasi dengan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU). KPPU yang punya tugas untuk mengidentifikasi. Nanti kita lihat hasilnya seperti apa setelah dianalisa lebih tajam," kata dia.

Sebelumnya, dari sektor keuangan, Bank Indonesia mengupayakan peraturan mengenai transaksi belanja online (e-commerce) selesai tahun depan dengan tetap menggandeng Kementerian Telekomunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Belum dalam waktu dekat, dengan Kemendag (Kementerian Perdagangan) bisa aturannya keluar tahun depan. Untuk Kominfo tetap kerjasama karena kan dia yang atur internetnya," ujar Deputi Gubernur Bank Indonesia Ronald Waas di Jakarta.

Sejauh ini potensi bisnis online di Tanah Air memang sangat besar. Dari data Asosiasi E-Commerce Indonesia (IDEA) tercatat, di Jakarta saja, total transaksi bisnis online tahun lalu bisa mencapai Rp30 triliun.

Tags: