Pengarang Buku Primadusta Mendapat Kepastian Hukum
Berita

Pengarang Buku Primadusta Mendapat Kepastian Hukum

Jakarta, hukumonline. Setelah menunggu tiga tahun, Wimanjaya K. Liotohe, pengarang buku Primadusta Primaduka akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Wimanjaya akan mengajukan gugatan perdata kepada mantan Presiden Soeharto, Kejaksaan Agung, dan Kapolri.

Tri/APr
Bacaan 2 Menit

Sementara menurut Pasal 137 (1) KUHP, barang siapa menyiarkan, mempertunjukkan, atau menempelkan di muka umum tulisan atau lukisan yang berisi penghinaan terhadap Presiden atau Wakil Presiden, dengan maksud supaya isi penghinaan diketahui atau lebih diketahui oleh umum, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.

Atas dasar itu, Wimanjaya oleh pihak kejaksaan  diproses secara hukum dan sempat mendekam di LP Cipinang sejak 27 September 1997 hingga 9 Januari 1998. Nasibnya sempat terkatung-katung sampai akhirnya Wimanjaya mendapat kepastian hukum.

Tekanan hidup

Kepada wartawan, Wiman menuturkan bahwa penerbitan buku Primaduka Primadusta didasarkan atas tekanan-tekanan hidup yang dihadapi sebelumnya dan dialami selama pemerintahan Soeharto sejak 1971.

Wiman mengaku mengalami penggusuran rumah sampai lima kali.  Rumah dan tanahnya seluas 250 meter persegi di kawasan Kuningan, Jakarta, digusur. Bahkan, tanahnya seluasnya 1 hektare di daerah Bogor pada 1984 diserobot oleh Golkar dengan mentasnamakan Istana Presiden. 

Atas latar belakang itulah mantan guru yang pernah menjadi direktur SMU di Jakarta ini menuliskan buku Primaduka Primadusta yang mengorek keterlibatan Soeharto atas peristiwa G-30 S PKI pada 1965.

Wimanjaya sendiri menjadi terkenal sejak Soeharto pada 23 Januari 1994 di Tapos, Bogor, di depan para perwira ABRI mengemukakan ketidaksenangan dirinya dituduh terlibat G-30 S PKI. Soeharto juga menyatakan tidak suka dikait-kaitkan dengan tiga pentolan PKI: Untung, Latif, dan Soeparjo, seperti yang ditulis oleh "orang gila" Wimanjaya.

Sejak saat itulah Wiman mendapat perlakuaan tekanan dari pemerintahan Orba sampai akhirnya Soeharto tumbang. Dan pada hari ini, Wimanjaya baru mendapat kepastian hukum atas penerbitan buku yang sempat mendapat tekanan pada masa pemerintahan Orba.

Sempat dipenjara dan tidak mendapat kepastian hukum, agaknya tidak membuat Wiman jera. Buktinya, pada Januari 2001 Wimanjaya akan mengeluarkan buku yang menceritakan perjalananan hidupnya. Isinya, pengalaman pahit selama mendapat tekanan dari Pemerintahan Orba. Buku ini sekaligus menjadi kado bagi Wimanjaya yang telah mendapat kepastian hukum.

Tags: