Pengangkatan Honorer Jadi Pegawai Pemerintah Lewat Seleksi
RUU ASN

Pengangkatan Honorer Jadi Pegawai Pemerintah Lewat Seleksi

Karena UU ASN memiliki semangat sistem merit yakni kebijakan dan manajemen ASN berdasarkan kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukans secara adil dan wajar tanpa diskriminasi.

Rofiq Hidayat
Bacaan 4 Menit

“Ada usulan perubahan UU ASN yaitu kaitan dengan penyebutan kedudukan Pimpinan ORI sebagai pejabat negara,” harapnya.

Itu sebabnya Najih mengusulkan agar pengaturan pimpinan ORI sebagai pejabat negara dapat masuk dalam revisi UU ASN. Dia berharap usulan tersebut dapat dipertimbangankan. Sebab pimpinan ORI sebagai representasi pejabat negara yang diberi tugas dan wewenang dalam menjalankan tugas negara. “Jika memungkinkan bisa ditambahkan usulan kami ini dalam Pasal 122 revisi UU ASN.”

Ketua Komisi II DPR Syamsurizal berpandangan selama ini keberadaan ASN diatur dalam UU 5/2014. Namun dalam praktiknya masih dirasa kurang efektif. Karenanya, berbagai masukan dari para pemangku kepentingan menjadi bahan dalam perumusan atau pembahasan nantinya. Menurutnya, UU 5/2014 perbaharuan dari UU No.8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian.

“Kami memerlukan masukan dari para narasumber yang ada. Kita akan menerima dan menyerap sebagian besar dari apa yang disampaikan oleh para narasumber dengan perangkat teknik yang ada pada saat ini,” katanya.

Tags:

Berita Terkait