Pengambilan Sumpah Advokat, Kewajiban Siapa?
Berita

Pengambilan Sumpah Advokat, Kewajiban Siapa?

Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi saling lempar.

IHW
Bacaan 2 Menit

 

Kalaupun ada permintaan dari Peradi, tak serta merta Pengadilan Tinggi Jakarta menggelar sidang terbuka untuk mengambil sumpah advokat. Pasalnya, terang Andi Samsan, Pengadilan Tinggi akan menunggu petunjuk terlebih dulu dari Mahkamah Agung.

 

Untuk mengingatkan, Mei 2009 lalu Ketua MA Harifin A Tumpa mengeluarkan surat yang melarang seluruh Pengadilan Tinggi mengambil sumpah advokat sebelum organisasi advokat rujuk.

 

Pekan lalu, kepada wartawan Harifin sebenarnya mengaku membebaskan sikap Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat atau tidak. “Tidak ada instruksi (dari Mahkamah Agung). Itu kan kewenangan PT (Pengadilan Tinggi, red).”

 

Dalam posisi ini, lanjut Andi Samsan, Pengadilan Tinggi berada pada situasi yang sulit. Namun ia menegaskan bahwa Pengadilan Tinggi akan segera mempelajari Putusan Mahkamah Konstitusi yang memerintahkan semua Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah semua advokat baru dalam kurun waktu dua tahun. “Sambil menunggu juga sikap dari MA.”

 

Sekjen Peradi Harry Ponto pernah berpendapat bahwa ketentuan tentang pengambilan sumpah oleh Pengadilan Tinggi yang diatur dalam Pasal 4 Ayat (1) UU Advokat menjadi inkonstitusional alias tidak berlaku. Hal ini terjadi ketika dalam jangka waktu dua tahun, Pengadilan Tinggi masih tak mau melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi.

 

Sikap advokat

Advokat yang baru diangkat Peradi juga tak mau kalah berpendapat. Hadi Herdiansyah misalnya. Alumnus Universitas Indonesia ini menyesalkan sikap Mahkamah Agung yang terkesan mengabaikan fakta yang telah terjadi selama ini.

 

“Dulu Mahkamah Agung yang mengeluarkan surat edaran kepada Pengadilan Tinggi untuk mengambil sumpah advokat Peradi. Mahkamah Agung juga menerima daftar advokat Peradi yang telah diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi. Kalau kemudian MA masih tak mau mencabut surat yang melarang pengambilan sumpah, berarti MA menganggap advokat yang sudah disumpah terlebih dulu cacat hukum dong? Makanya kita harus mendesak MA untuk mencabut surat itu,” kata Hadi kepada hukumonline.

Halaman Selanjutnya:
Tags: