Pengamat Nilai Permen PUPR Soal PPJB Seharusnya Tak Mengatur Norma Baru
Berita

Pengamat Nilai Permen PUPR Soal PPJB Seharusnya Tak Mengatur Norma Baru

Masuknya bagian pemasaran di dalam Permen PUPR tentang PPJB dinilai tidak sejalan dengan UU Perumahan dan PP Perumahan.

Fitri Novia Heriani
Bacaan 2 Menit

 

Terkait hal itu, Eddy mempertanyakan apakah pemerintah bermaksud bahwa sebelum serah terima sudah dilaksanakan AJB? Hal ini dinilai sangat aneh karena UU Rusun dan uraian muatan PPJB di dalam Permen PPJB bahkan tidak mengatur mengenai kapan atau limitasi AJB harus dilaksanakan.

 

“Hal ini juga berarti, ketika pengembang menetapkan jadwal serah terima, maka itu juga berarti suatu jadwal dimana AJB telah dilaksanakan secara tuntas. Pertanyaan yang lain, bagaimana jika pembeli tidak mau melaksanakan AJB? Apakah pengembang dengan demikian tidak bisa menyerahkan unit yang telah siap diserahterimakan?” imbuhnya.

 

Sementara itu, terkait pengalihan hak atas PPJB juga harus dilakukan di hadapan Notaris. Untuk ketentuan ini Eddy menilai tidak begitu jelas, apakah harus akta notaris atau cukup dilegalisir. Namun, ketentuan ini tentu akan menambah biaya terhadap jual beli sarusun untuk suatu tujuan yang belum tentu diperlukan.

 

Permen PPJB juga mengatur bahwa untuk memenuhi syarat kepastian atas ketersediaan prasarana, sarana, dan utilitas umum untuk pembangunan rumah susun, dibuktikan dengan surat pernyataan pelaku pembangunan mengenai ketersediaan tanah siap bangun di luar tanah bersama yang akan diserahkan kepada pemerintah daerah.

 

“Ini adalah norma baru yang tidak diatur dalam UU Rusun. UU Rusun mengatur kewajiban menyediakan rusun umum (rusun untuk MBR) 20% dari keterbangunan rusun komersial, dan bukan untuk diserahkan ke pemerintah daerah. Ketentuan ini sejatinya melanggar UU Rusun, membingungkan dalam aplikasi, dan menambah beban pengembang,” pungkasnya.

 

Tags:

Berita Terkait