Pengamanan Libatkan TNI, Begini Tanggapan MA
Terbaru

Pengamanan Libatkan TNI, Begini Tanggapan MA

Selama ini penjagaan dan pengamanan di gedung MA dilaksanakan oleh pengamanan internal MA yakni satpam dengan dibantu seorang kepala pengamanan dari unsur TNI/Militer.

Ady Thea DA
Bacaan 2 Menit

Gufron menegaskan pengamanan hakim MA bukan tugas pokok dan fungsi TNI sebagaimana diatur Pasal 6 dan Pasal 7 UU No.34 Tahun 2004 tentang TNI. Menurutnya, jika pelibatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA dijalankan dalam rangka tugas pokok terkait operasi militer selain perang, seharusnya hal tersebut didasarkan pada keputusan politik negara (Pasal 7 ayat 3 UU TNI), bukan keputusan MA.

Keputusan politik negara adalah kebijakan politik pemerintah dan DPR yang dirumuskan melalui mekanisme hubungan kerja antara pemerintah dan DPR (Penjelasan Pasal 5 UU TNI). “Dengan demikian, kebijakan MA untuk melibatkan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan di lingkungan MA bertentangan dengan UU TNI dan mengganggu profesionalitas TNI karena menarik jauh TNI ke dalam tugas-tugas sipil di luar tugas pokok dan fungsinya,” tegas Gufron.

Gufron menilai penggunaan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan tak lebih dari upaya MA untuk menutupi berbagai kelemahannya selama ini. Penggunaan TNI sebagai satpam hanya untuk memberikan kesan gagah terhadap MA yang selama ini lemah dan gagal dalam mereformasi institusinya.

Lebih dari itu, yang dikhawatirkan dari pelibatan prajurit TNI sebagai satuan pengamanan adanya potensi penyalahgunaan prajurit TNI untuk membentengi diri dari penegakan hukum yang mungkin dilakukan, misalnya oleh Polri ataupun lembaga lain seperti KPK.

Tags:

Berita Terkait